Infotipikor.com,Makassar-Sulsel – Jual beli mobil adalah bisnis yang digeluti H.Rusdi,yang bekerjasama dengan Perum Pegadaian melalui program kredit kreasi, berakhir menjadi misterius dan meninggalkan tanda tanya,Rabu (10/5).
Pasalnya, bisnis yang digeluti H.Rusdi pada waktu itu dilanda krisis yang berkepanjangan, hingga berakhir macet pada tahun 2011 dan dinyatakan bangkrut.
Dari peristiwa itu,puluhan aset H.Rusdi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, diantaranya puluhan BPKB mobil, BPKB motor bahkan Puluhan mobil dan motor,dan nilainya mencapai Rp.1.227.870.600.
Sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 ini,aset H.Rusdi belum juga dikembalikan dengan berbagai macam dalil,” beber H.Rusdi dengan nada kesal.
Dari tahun ke tahun segala usaha dan upaya H.Rusdi sudah dilakukan,dengan menemui para petinggi Perum Pegadaian, baik di kantor pusat maupun kantor wilayah Kota Makassar. Namun,hingga kini belum juga menemukan kejelasan yang pasti,” beber H.Rusdi.
“Saya sudah berusaha menemui LO kantor pusat atas nama Angger pada tahun 2022, tapi belum juga ada kejelasan,nyatanya hanya memberi harapan hampa. Sabar pak H.Rusdi dalam waktu dekat pasti aset pak H.Rusdi kami kembalikan,” kata H.Rusdi menirukan hasil chatnya melalui aplikasi whatsApp.
Dari kerja keras H.Rusdi, akhirnya Kejari Sinjai membuat laporan mediasi dengan merunjuk surat Kepala Kejaksaan Negri Sinjai No:B1383-P431-Fs 1/10/2021 Tanggal 11 Oktober 2021,Perihal penyelesaian barang bukti.
Dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1.Bahwa telah dilakukan mediasi lanjutan pada Tanggal 23 November 2021 di Kejari Sinjai yang dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Sinjai atas nama R.Yoharca Dwi Putra, Hj.M.Rusli, perwakilan Perum Pegadaian atas nama Baharuddin Ridwan, Edi Arvan Fahri Hidayat,Pajri Yanti dan Muhammad Saenal.
Adapun hal-hal yang dibahas pada saat mediasi adalah sebagai berikut :
a. Adanya setoran dari Ahmad Aminullah (Alm) sebesar Rp.368.945.000 pada Tanggal 23 Maret 2013,dimana pada setoran tersebut termasuk penyelesaian atas 3 nasabah kreasi Cp Sinjai atas nama Asdar, Muhdar dan Jumbriani sebesar Rp.184.176.000,yang menjadi tanggung jawab atas nama Ahmad Aminullah (Alm). Namun,utusan PM Sinjai 105_Pit.Sus_2013_Pn Mks jumlah tersebut belum dikeluarkan dari perhitungan kelebihan negara sehingga dibebankan ke H.M.Rusdi.
b. Adanya uang sejumlah Rp.48.945.000 di brangkas Cp Sinjai yang berasal dari angsuran nasabah kreasi Cp Sinjai, paska terbitnya putusan yang sampai dengan saat ini belum di bukukan.
3. Mengingat permasalahan ini dalam penanganannya telah berlangsung cukup lama, sehingga dipandang perlu dilakukan penanganan secara efektif dan efesien untuk penyelesaiannya.Terkait dengan penyelesaian diatas.Petunjuk untuk perlakuan atas perlakuan setoran atas nama Ahmad Aminullah dengan nominal Rp.184.176.000,
Dan Uang tinqi Sejumlah Rp.48.945.000.
Kesimpulan uang dan aset Hj.M Rusdi di Pegadaian yang di minta di kembalikan BPKB mobil 1 buah,,BPKB DD 8582 ZA Kijang Pick Up 1 Buah,BPKB DD 350 AH Suzuki Futura 1 Buah, BPKB DD 1274 G Panther Bus 1 buah,BPKB DD 1258 UA Daihatsu Espas 1 Buah,BPKB DD 1933 Z Suzuki Futura 1 Buah, BPKB DD 332 M Panther Bus BPKB motor 1 Buah, DD 4027 EZ Smash 1 buah,BPKB DD 4738 DZ Suzuki Thunder 1 Buah, BPKB 2485 QJ,Honda Karisma 3 Unit Suzuki Thunder_QJ.
Berdasarkan surat mediasi yang di keluarkan Kejari Sinjai, pemilik aset tak henti-hentinya mencari keadilan dan kebenaran,tapi para petinggi pengadian saling lempar dan saling tuding.
” Sepertinya ada oknum-oknum petinggi Perum pegadain yang ingin bermain di belakang layar, karena aset kami belum di kembalikan sampai detik ini” ketus H.Rusdi.
Menurut H.Rusdi,aset yang di sita Kejari Sinjai nyaris semua tidak dapat lagi digunakan, karena fisik kendaraan baik itu mobil, motor sudah kropos, karena disimpan begitu saja tanpa ada peduli dari Kejari Sinjai.
Dari ungkapan kekesalan H.Rusdi,awak media ini mencoba mengkarifikasi pada oknum pejabat Perum Pegadain diantaranya,Angger LO Kantor Pusat,Fajri LO Kanwil Kota Makasssar tidak merespon.
Dari kedua pejabat itu, satu diantaranya Humas Kanwil Fajar menjelaskan,bahwa kasus H.Rusdi kita akan selesaikan, dan dalam waktu dekat ini kita kembali akan mediasi,” kata Fajar saat di hubungi melalui telepon selulernya.
Selaku pemilik aset H.Rusdi berharap agar aset yang di titipkan di Kejari Sinjai yang sudah bertahun-tahun,agar segera dikembalikan tanpa saling tuding, jika ini tidak di realisasi maka kami akan ambil langkah selajutnya.
Editor : Redaksi