Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Peracik Miras Oplosan Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara
    Kriminal

    Peracik Miras Oplosan Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

    By RedaksiApril 18, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Purwakarta – Seorang peracik minuman keras (miras) oplosan, berinisial Z (56) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

    Z diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Jatiluhur pada Sabtu, 8 April 2023, petang di sebuah Warung Jamu Gang Sawo dan rumah kontrakan di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan peracik tersebut disangkakan pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 dan 2, tentang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.

    “Di mana dalam ayat 1 berbunyi bahwa barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifatnya yang berbahaya itu diancam hukuman penjara selama lamanya lima belas tahun,” ucap Edwar, Pada, Senin, 17 April 2023.

    Dari penyidikan, lanjut dia, miras oplosan yang diracik dan dijual pelaku, dibuat dari campuran alkohol murni 70 persen, air galon, spirtus, milky, pewangi, dan gula pasir.

    “Racikan itu dilakukan di rumah kontrakan di Kabupaten Purwakarta. Semuanya dia ditakar dengan kira-kira yang kemudian dikemas menggunakan plastik ukuran satu liter. Jadi minuman itu berbahaya bagi yang mengkonsumsinya,” ucap Edwar.

    Saat dilakukan razia, lanjut dia, petugas menemukan, 10 liter minuman keras oplosan yang berbahaya bagi masyarakat. Selain itu, kita juga amankan 80 liter alkohol murni yang dikemas dalam plastik besar ukuran 4 liter.

    “Pengungkapan kasus peredaran miras oplosan itu bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pembuatan miras oplosan di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Usai dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (56) pelaku pembuat miras,” ungkap Edwar.

    Kapolres menegaskan razia miras akan terus dilakukan kepolisian terlebih di bulan Ramadhan ini.

    “Masyarakat diminta tak segan menginformasikan apabila menemukan penjualan miras,” ucap Edwar.

    Redaksi | Sihumas Polres Purwakarta

    Post Views: 162
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Sat Res Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kasokandel

    Februari 9, 2026

    Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Desember 11, 2025

    Perjuangan Panjang Mencari Keadilan bagi Baladiva Nisrina Maheswari dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

    November 28, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Komisi III DPRD Kota Bandung Dorong Optimalisasi Transportasi dan Perumahan di Tahun 2026

    Februari 21, 2026

    Aksi Peduli Lingkungan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sampah di Waduk Jatiluhur

    Februari 18, 2026

    Tekan Biaya Perawatan Mobil Dinas Tua, Pemda Buol Alokasikan Biaya Sewa Kontrak 32 Unit Kendaraan Dinas

    Februari 18, 2026

    Bakti Sosial Edukasi dan Pelatihan: Jadikan Air Hujan sebagai Berkah dalam Kehidupanmu

    Februari 18, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.