Infotipikor com,Purwakarta – Sebagai upaya dalam mengantisipasi penjualan petasan secara bebas, Polsek Pasawahan, Polres Purwakarta terus rutin melakukan himbauan kepada penjual kembang api di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dilakukan personel Polsek Pasawahan, Aiptu Hadi S, Bripka Ridwan dan Bripka Deni Romansah yang gencar memberikan imbauan ke pedagang kembang api di wilayah hukum Polsek Pasawahan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Pasawahan, AKP Ali Murtadho meminta setiap Bhabinkamtibmas untuk melakukan monitor di wilayah masing-masing untuk penjual kembang api yang menjual petasan.
“Para Bhabinkamtibmas selalu memonitor wilayahnya terutama masyarakat yang menjual kembang api, agar tidak terjadi keributan atau perkelahian yang di sebabkan dari petasan tersebut,” kata Ali, pada Selasa, 10 April 2023.
Menindak lanjuti intruksi tersebut, anggota Polsek Pasawahan, melakukan pencegahan dengan memeriksa para penjual kembang api yang berada di wilayah Kecamatan Pasawahan dan Kecamatan Pondoksalam.
Menurut Ali, kegiatan yang dilakukan personil tersebut didukung oleh tokoh masyarakat setempat serta para ketua RT dan RW.
“Kegiatan akan tetap dilakukan sepanjang bulan Ramadhan agar kegiatan ibadah Ramadhan menjadi khusyuk dan nyaman,” ungkap Ali.
Setelah dilakukan pemeriksaan petugas tidak mendapati petasan, lanjut dia, para pedagang hanya kembang api.
“Kami akan terus secara rutin melakukan razia petasan, miras dan judi sebagai upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan seperti tawuran antar warga. Sehingga situasi wilayah hukum Polsek Pasawahan selalu aman dan kondusif,” ungkap AKP Ali Murtadho.
Redaksi | Sihumas Polres Purwakarta