Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Puluhan Jemaat GKPS Datangi Mapolres Purwakarta,Guna Minta Pengamanan Ibadah
    TNI - POLRI

    Puluhan Jemaat GKPS Datangi Mapolres Purwakarta,Guna Minta Pengamanan Ibadah

    By RedaksiMaret 26, 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Purwakarta – Pada Sabtu, 25 Maret 2023 kemarin, Mapolres Purwakarta didatangi puluhan Jemaat GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun) Purwakarta.

    Kedatangan puluhan Jemaat GKPS tersebut,untuk bertemu Kapolres Purwakarta guna meminta pengamanan ibadah.

    Sebelumnya viral video dugaan pelarangan ibadah Jemaat GKPS Purwakarta oleh sekelompok warga sekitar, pada minggu 19 Maret 2023 silam.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Purwakarta AKBP, Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Purwakarta Kota, AKP Subagyo,mengatakan bahwa Kepolisian akan terus melakukan pengamanan terhadap daerah-daerah yang tidak kondusif.

    “Untuk kegiatan ibadah sudah ada aturannya, silahkan ikuti aturan, Kepolisian tidak punya kewenanganan menentukan tempat ibadah. Untuk yang bisa menentukan adalah Kementrian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah daerah, kami mencoba mengkomunikasikan dan menengahi,” ucap Subagyo kepada wartawan, Minggu (26/3).

    Baca Juga:  Kebakaran Lahan di Belakang Pabrik PTPN Cikumpay, Polsek Campaka dan Damkar Gerak Cepat Padamkan Api

    Dirinya mengatakan, Kapolres tidak memiliki kewenangan untuk menyediakan tempat beribadah. Hal tersebut dikarenakan yang berhak adalah Bupati.

    “Hal itu merupakan kewenangan Bupati atas rekomendasi dari Kemenag dan FKUB,sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang tata cara pendirian rumah ibadah,” katanya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tetap akan melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah,apabila dilokasi atau tempat ibadah yang sudah diijinkan oleh pemerintah,”Pungkas Kapolsek Purwakarta Kota.

    Redaksi | Sihumas Polres Purwakarta

    Views: 345
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Air Sungai Cilamaya Hitam dan Berbusa, Polsek Campaka Turun Langsung Cek Lokasi

    Oktober 6, 2026

    Kebakaran Lahan di Belakang Pabrik PTPN Cikumpay, Polsek Campaka dan Damkar Gerak Cepat Padamkan Api

    Oktober 2, 2026

    Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, 3 Tersangka Diamankan dan 17 TKP Teridentifikasi

    September 30, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Kongresda MIO Indonesia Kabupaten Purwakarta: Tedi Ronal Slamet Terpilih Aklamasi, Azhari Tekankan Peran Media Independen dalam Kontrol Sosial

    Oktober 10, 2026

    Ketua LAN Aceh Tenggara Dukung Penuh Publikasi DPO Narkotika oleh Polres

    Oktober 10, 2026

    IDTC Siapkan Talenta Drilling Berstandar Internasional di Indramayu

    Oktober 9, 2026

    Dishub Kota Bandung Tuntaskan Perbaikan APILL di Enam Persimpangan, Pengamanan Diperketat

    Oktober 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.