Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Puluhan Jemaat GKPS Datangi Mapolres Purwakarta,Guna Minta Pengamanan Ibadah
    TNI - POLRI

    Puluhan Jemaat GKPS Datangi Mapolres Purwakarta,Guna Minta Pengamanan Ibadah

    By RedaksiMaret 26, 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Purwakarta – Pada Sabtu, 25 Maret 2023 kemarin, Mapolres Purwakarta didatangi puluhan Jemaat GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun) Purwakarta.

    Kedatangan puluhan Jemaat GKPS tersebut,untuk bertemu Kapolres Purwakarta guna meminta pengamanan ibadah.

    Sebelumnya viral video dugaan pelarangan ibadah Jemaat GKPS Purwakarta oleh sekelompok warga sekitar, pada minggu 19 Maret 2023 silam.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolres Purwakarta AKBP, Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Purwakarta Kota, AKP Subagyo,mengatakan bahwa Kepolisian akan terus melakukan pengamanan terhadap daerah-daerah yang tidak kondusif.

    “Untuk kegiatan ibadah sudah ada aturannya, silahkan ikuti aturan, Kepolisian tidak punya kewenanganan menentukan tempat ibadah. Untuk yang bisa menentukan adalah Kementrian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah daerah, kami mencoba mengkomunikasikan dan menengahi,” ucap Subagyo kepada wartawan, Minggu (26/3).

    Baca Juga:  Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Dirinya mengatakan, Kapolres tidak memiliki kewenangan untuk menyediakan tempat beribadah. Hal tersebut dikarenakan yang berhak adalah Bupati.

    “Hal itu merupakan kewenangan Bupati atas rekomendasi dari Kemenag dan FKUB,sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang tata cara pendirian rumah ibadah,” katanya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tetap akan melaksanakan kegiatan pengamanan ibadah,apabila dilokasi atau tempat ibadah yang sudah diijinkan oleh pemerintah,”Pungkas Kapolsek Purwakarta Kota.

    Redaksi | Sihumas Polres Purwakarta

    Post Views: 301
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Limbah Aman dan Ramah Lingkungan

    Mei 22, 2026

    Awali Tugas sebagai Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron Silaturahmi ke Ulama

    Mei 22, 2026

    IPTU Ridwan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Buol, Perkuat Pemberantasan Narkotika

    Mei 15, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Borong Medali di O2SN dan FLS3N, SMAN 1 Juntinyuat Ukir Prestasi Gemilang Tingkat Kabupaten Indramayu

    Mei 26, 2026

    Asisten Pidana Militer Kejati Jabar: Disiplin dan Integritas Kunci Utama Pelayanan Hukum Berkelas

    Mei 26, 2026

    Perluas Akses Pendidikan Gratis, Pemkab Sleman dan UTY Luncurkan “Sleman Pintar” Tahun Kedua dengan 20 Prodi

    Mei 26, 2026

    Usai 19 Tahun Terbengkalai, Pembangunan Jalan Perum Kotabaru Campaka Resmi Dimulai Berkat Aspirasi DPRD Purwakarta

    Mei 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.