Infotipikor.com,Purwakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiluhur, Polres Purwakarta melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) sejumlah siswa SMP Negeri 1 Jatiluhur yang kedapatan membawa sepeda motor ke sekolah.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos mengatakan, Riksus hasil kerjasama antara Polsek Jatiluhur dan pihak Sekolah untuk mencegah sejumlah siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah.
Untuk mengelabui guru, kata Dandan, para siswa memarkir sepeda motor mereka di pekarangan rumah warga di sekitar sekolah.
“Para siswa yang membawa sepeda motor dan menggunakan knalpot racing kemudian dipanggil dan diberikan pembinaan.Petugas juga mengumpulkan sepeda motor milik mereka dan diamankan di Mapolsek Jatiluhur,” ucap Dandan, pada Sabtu, 10 Maret 2023.
Dalam riksus kali ini, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan sebanyak 10 unit kendaraan bermotor yang di gunakan siswa SMPN 1 Jatiluhur.
“Kami mengamankan kendaraan milik siswa SMPN 1 Jatiluhur. Apabila akan mengambil Kendaraan tersebut para siswa harus didampingi orang tua dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan serta membawa knalpot standar, Helm dan plat nomor asli,” tegas Dandan.
Dandan menyebut, penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur seperti pelajar SMP dinilai menimbulkan banyak dampak negatif. Selain rawan kecelakaan, juga rentan terjadi pencurian motor karena kendaraan diparkir sembarangan.
“Dengan memarkirkan sepeda motor secara sembarangan, selain dapat menimbulkan keresahan warga juga berpotensi mengundang terjadinya kasus curanmor,” ucapnya.
Dandan menyarankan kepada orang tua untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya yang belum memiliki SIM.
“Kami mengimbau para orang tua siswa ikut mendidik anak dalam mengendarai motor. Kalau belum punya SIM, jangan bawa kendaraan dulu. Kami minta masyarakat paham dan mengikuti peraturan yang berlaku,” Ungkap Kompol Dandan Nugraha Gaos.
Redaksi | Sihumas Polres Purwakarta