Infotipikor.com,Majalengka – Subnit Harda Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Susu Kaleng Kental Manis merk Tiga Sapi sebanyak 1000 Karton (Satu Truk Tronton) milik PT.Seino Indomobil Logistics (PT. SIL) dengan Kerugian Sebesar Rp.590.850.000; (Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Diketahui Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 Pukul 02.00 Wib di SPBU Desa Kasokandel Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan Susu Kaleng Kental Manis merk Tiga Sapi sebanyak 1000 Karton (Satu Truk Tronton) milik PT.Seino Indomobil Logistics (PT. SIL).
Disaat Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo dan Kanit Pidum IPDA Asep Saepudin mengatakan, Pihaknya telah mengamankan 3 (Tiga) Pelaku. Inisial YS (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu.
“Inisial YS (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu YS ini Berperan Membawa Truck Tronton Muatan Susu dari pabrik di Surabaya untuk di kirim ke Bandung kemudian bekerjasama dengan pelaku NN dan IW memindahkan muatan susu ke kendaraan tronton lainnya yang sudah disiapkan oleh Pelaku IW dan NN. Serta Pelaku YY menerima hasil penjualan sebesar Rp. 75 Juta”terangnya.
“Lalu, Pelaku Inisial NP (Transportasi/Supir) warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Berperan merencanakan dengan Pelaku IW dan YY untuk mengambil muatan susu yang dibawa oleh Pelaku YY, dan menyediakan truk teronton dan menjual barang, serta menerima hasil penjualan sebesar Rp. 21 juta”.
Kemudian Pelaku Inisial AN alias Pak Haji alias Abah warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Berperan mengetahui perbuatan dari YY, NN dan IW dan menjanjikan membantu secara spiritual (orang pintar) agar Para Pelaku YY, IW dan NN tidak tertangkap oleh pihak Kepolisian, serta menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp. 9.5 Juta dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A71,”jelas AKBP Edwin disaat Konferensi Pers, pada Selasa (21/2/2023) di Halaman Satrekrim Polres Majalengka.
Selain Ketiga Pelaku berikut barang Bukti telah diamankan namun ada Dua Pelaku Lain dan sudah kita Tetapkan DPO,”pungkasnya.
Kapolres juga menuturkan Modus Para pelaku mengambil susu krimer kental manis dalam bentuk kaleng sebanyak 1.000 karton yang disimpan didalam mobil Truk Tronton No.Pol : B 9843 TEX, yang akan dikirim ke PT. IAP – DC Bandung Ujung Berung Kota Bandung,”tuturnya.
Pelaku YS ini sudah 1 (Satu) Tahun bekerja di PT Seino Indomobil Logistics (PT.Sil)”tandasnya.
“Pelaku YS dan NP dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Dan untuk AN alias Pak Haji alias Abah dijerat dijerat Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 4 (empat) tahun,”tutup Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
(Redaksi/Si Humas Polres Majalengka)