Infotipikor.com,Kota Bandung – Dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh PT.Kwaram yang berdomisi di Kabupaten Sumedang berupa galian C, banyak mengundang kontroversi,apalagi status tanah dan jalan merupakan milik Yayasan Restu Alam Diastira berdasarkan SPH dan sebagian Akte Jual Beli (AJB).
Hal tersebut dibenarkan oleh penasehat hukum Yayasan Restu Alam Diastira Abbas Gayo,SH juga Arie Chandra,SH,saat di konfirmasi di ruang kerjanya di Kota Bandung,Jum’at (10/02).
Menurut Arie Chandra,SH kuasa hukum Yayasan Restu Alam Diastira mengatakan,bahwa menurut keterangan pihak Yayasan (klien) serta alat bukti yang ada,kami selaku penasehat hukum membenarkan,bahwa akses jalan dan lahan yang digunakan pihak PT Kwaram dalam aktivitasnya berupa galian C tersebut,masih berstatus tanah milik Yayasan,yang berlokasi di Desa Cikahuripan,Kecamatan Parakanmuncang,Kabupaten Sumedang.
“Atas aktivitas galian C tersebut yang dengan sengaja membuat pelanggaran hukum baru. Sehingga kami selaku penasehat hukum tidak tinggal diam,”ujarnya.
Adapun hal-hal yang sudah kami lakukan adalah upaya persiasif dan kordinasi.Namun pihak PT. Kwaram hingga berjalannya aktivitas penggalian belum menunjukan itikad baik,sehingga kami berkesimpulan bahwa pihak PT.Kwaram tidak memiliki niat baik secara hukum.
“Akses jalan milik Yayasan tersebut digunakan untuk kepentingan Yayasan juga masyarakat setempat,dan bukan untuk kepentingan kelompok atau perusahaan,”tegasnya.
Selaku penasehat hukum akan mengambil langkah-langkah hukum,sehingga pihak Perusahaan tidak sewenang-wenang,apalagi menyangkut keluhan masyarakat yang terdampak atas aktivitas galian C tersebut sangat berimbas dan merugikan,”Pungkas Arie Chandra,SH.
(Herman.M)