Infotipikor.com,Purwakarta – Empat orang yang diketahui berinisial RR (37) Warga Desa Neglasari, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, RS (35) Warga Desa Nangewer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, RP (30) Warga Desa Linggamukti, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, MA (34) Warga Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta diamankan Polisi.
Mereka diamankan Petugas Polsek Darangdan, Polres Purwakarta lantaran diduga mengambil stok bibit telur di Gudang PT. Caroen Pokphan yang berlokasi di Kampung Tegalsapi, Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 27 Januari 2023.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Darangdan, AKP Yoga Prayoga mengatakan, keempat pelaku yang merupakan karyawan di PT. Caroen Pokphan itu telah diamankan dari kediamannya masing-masing.
“Para pelaku ini merupakan karyawan di perusahaan tersebut. Dari empat pelaku ini memiliki peran masing-masing, RR berperan sebagai sopir mobil truk, sedangkan RS, RP dan MA berperan sebagai kuli angkut perusahaan,” ucap Yoga, pada Minggu, 29 Januari 2023.
Dalam melakukan aksinya, lanjut dia, untuk mengelabui pos keamanan para pelaku menyimpan keranjang yang berisi telur di bagian depan box mobil dan menutupnya dengan keranjang telur yang kosong.
“Para pelaku ini mencuri stok bibit yang akan ditetaskan sebanyak 10 keranjang atau 1.800 butir telur pada saat pelaku akan keluar dari lokasi gudang PT. Caroen Pokphan dengan menggunakan kendaraan,” Ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Yoga, mereka sudah melakukan melakukan pencurian telur bibit di lokasi tersebut sebanyak 5 kali.
“Mereka sudah mencuri sebanyak 5 kali di lokasi yang sama. Akibatnya, PT. Caroen Pokphan kehilangan 44.182 butir telur, jika diuangkan perusahaan tersebut mengalami kerugian sebanyak Rp. 106 juta rupiah. Hasil pencurian telur tersebut mereka jual ke seseorang penanadah berinisial L yang berdomisili di daerah Kabupaten Subang,” Ungkapnya.
Yoga menambahkan, hingga saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Pelaku sudah kami diamankan di Mapolsek Darangdan guna proses lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku penadah kami sudah kantongi identitasnya dan sedang kami lakukan pengejaran. Atas perbuatan keempat pelaku kami ini kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” Tegas Yoga.***