Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Korban Intimidasi Oknum Anggota Polres Purwakarta,Resmi Dilaporkan Ke Propam Polda Jabar 
    Kriminal

    Korban Intimidasi Oknum Anggota Polres Purwakarta,Resmi Dilaporkan Ke Propam Polda Jabar 

    By RedaksiJanuari 27, 2023Updated:Januari 28, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,Purwakarta – Berlarut-larutnya permasalahan tanah Ex Hak Ertifact Pasir Carolina yang berlokasi di Desa Cilangkap,Kecamatan Babakancikao,Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat,antara pihak PT Lifelon Jaya Makmur dengan masyarakat,berlanjut hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    Dimana,2 orang warga Desa Cilangkap dilaporkan oleh pihak PT Lifelon Jaya Makmur (Tjhin Ferry) ke Polres Purwakarta,atas sangkaan tindak pidana penyerobotan tanah dan atau memaksa orang lain dengan melawan hukum.

    Diketahui pada tahun 2012 di Kp Conggeang Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta,Provinsi Jawa Barat,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau 167 KUHP.

    Bahwa,pihak PT Lifelon Jaya Makmur (Tjin Ferry) memiliki ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta pada tahun 2011 pada tanah negara Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina.

    Sementara mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta sekitar 2021.Namun pada tanggal 04 Juni 2021, pelapor Tjhin Ferry melaporkan 2 warga Desa Cilangkap atas tuduhan yang dilakukan pada Tahun 2012, sedangkan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 KUHP berbunyi, Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

    Masyarakat telah menempati lahan tersebut sebelum pihak pelapor memiliki legal standing atau sah dari pihak BPN Kabupaten Purwakarta, dan berdomisili di Tanah Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina tersebut lebih dari 40 Tahun, sehingga tidak adanya ganti rugi/kompensasi yang sepadan dan masuk akal serta dianggap tidak sesuai.

    Menurut penasehat hukum Tina Yulianti G, S.H menuturkan, Warga pun merasa sangat terancam dan dirugikan oleh perbuatan oknum penyidik Polres Purwakarta itu serta pihak pelapor yang diduga secara tiba -tiba mendatangi warga terlapor pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, pukul 14 :50 WIB, tanpa tujuan yang jelas. Dimana peristiwa tersebut disaksikan pula oleh Kepala Desa, dan juga oknum perangkat Desa Cilangkap.

    “Patut diduga salah satu oknum penyidik Polres Purwakarta juga mendatangi terlapor, dan diduga kuat melakukan pengancaman serta intimidasi terhadap warga terlapor, yang saat itu sedang dalam keadaan sakit dengan cara berteriak – teriak mengancam akan menangkap, menahan dan akan memenjarakan terlapor,”ujarnya.

    Lebih lanjut penasehat hukum menjelaskan, pihak penyidik dalam hal ini Polres Purwakarta diduga kuat telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Atas hal tersebut,pihak penasehat hukum warga terlapor telah melaporkan dugaan perbuatan oknum penyidik Polres Purwakarta itu ke Propam Polda Jabar.

    Penasehat hukum Tina Yulianti G, S.H menyampaikan,benar adanya atas laporan tersebut atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Purwakarta, juga menyayangkan atas kejadian tersebut.

    “Sebelum kejadian tersebut kami selaku penasehat hukum sudah melakukan koordinasi terkait perkara ini, dengan adanya kejadian itu membuktikan bahwa oknum anggota Polres Purwakarta, tidak menghormati profesi kami sebagai penasehat hukum,” ungkapnya.

    Terpisah Arie Chandra, S.H yang juga merupakan penasehat hukum menambahkan, seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi sehingga patuh kepada Undang Undang serta kode etik profesi.

    “Namun jika benar itu terjadi, maka seharusnya pihak-pihak terkait harus mengambil tindakan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak lagi terjadi kepada oknum Polisi dan terciptanya PRESISI Kapolri, ( Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan),” pungkas Arie Chandra. (Red)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta

    Juli 11, 2025

    Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Satrekrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Penganiyaan Anak 

    Juli 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    TKIT Hema Babussalam Ikuti Akreditasi yang Diselenggarakan oleh BAN-PDM

    Agustus 5, 2025

    Forum Kepala Desa Kabupaten Buol Apresiasi Progam Sekolah Rakyat

    Agustus 4, 2025

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Najwa Sugiarto Miss Bantul 2024, Dukung Pemberdayaan Lansia dan Yatim di Acara HUT RI ke-80, UUK Yogyakarta ke 13 dan Maulid Nabi

    Agustus 1, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.