Infotipikor.com,Purwakarta – Berlarut-larutnya permasalahan tanah Ex Hak Ertifact Pasir Carolina yang berlokasi di Desa Cilangkap,Kecamatan Babakancikao,Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat,antara pihak PT Lifelon Jaya Makmur dengan masyarakat,berlanjut hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dimana,2 orang warga Desa Cilangkap dilaporkan oleh pihak PT Lifelon Jaya Makmur (Tjhin Ferry) ke Polres Purwakarta,atas sangkaan tindak pidana penyerobotan tanah dan atau memaksa orang lain dengan melawan hukum.
Diketahui pada tahun 2012 di Kp Conggeang Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta,Provinsi Jawa Barat,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau 167 KUHP.
Bahwa,pihak PT Lifelon Jaya Makmur (Tjin Ferry) memiliki ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta pada tahun 2011 pada tanah negara Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina.
Sementara mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta sekitar 2021.Namun pada tanggal 04 Juni 2021, pelapor Tjhin Ferry melaporkan 2 warga Desa Cilangkap atas tuduhan yang dilakukan pada Tahun 2012, sedangkan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 KUHP berbunyi, Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
Masyarakat telah menempati lahan tersebut sebelum pihak pelapor memiliki legal standing atau sah dari pihak BPN Kabupaten Purwakarta, dan berdomisili di Tanah Ex Hak Ertifacht Pasir Carolina tersebut lebih dari 40 Tahun, sehingga tidak adanya ganti rugi/kompensasi yang sepadan dan masuk akal serta dianggap tidak sesuai.
Menurut penasehat hukum Tina Yulianti G, S.H menuturkan, Warga pun merasa sangat terancam dan dirugikan oleh perbuatan oknum penyidik Polres Purwakarta itu serta pihak pelapor yang diduga secara tiba -tiba mendatangi warga terlapor pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, pukul 14 :50 WIB, tanpa tujuan yang jelas. Dimana peristiwa tersebut disaksikan pula oleh Kepala Desa, dan juga oknum perangkat Desa Cilangkap.
“Patut diduga salah satu oknum penyidik Polres Purwakarta juga mendatangi terlapor, dan diduga kuat melakukan pengancaman serta intimidasi terhadap warga terlapor, yang saat itu sedang dalam keadaan sakit dengan cara berteriak – teriak mengancam akan menangkap, menahan dan akan memenjarakan terlapor,”ujarnya.
Lebih lanjut penasehat hukum menjelaskan, pihak penyidik dalam hal ini Polres Purwakarta diduga kuat telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas hal tersebut,pihak penasehat hukum warga terlapor telah melaporkan dugaan perbuatan oknum penyidik Polres Purwakarta itu ke Propam Polda Jabar.
Penasehat hukum Tina Yulianti G, S.H menyampaikan,benar adanya atas laporan tersebut atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Purwakarta, juga menyayangkan atas kejadian tersebut.
“Sebelum kejadian tersebut kami selaku penasehat hukum sudah melakukan koordinasi terkait perkara ini, dengan adanya kejadian itu membuktikan bahwa oknum anggota Polres Purwakarta, tidak menghormati profesi kami sebagai penasehat hukum,” ungkapnya.
Terpisah Arie Chandra, S.H yang juga merupakan penasehat hukum menambahkan, seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi sehingga patuh kepada Undang Undang serta kode etik profesi.
“Namun jika benar itu terjadi, maka seharusnya pihak-pihak terkait harus mengambil tindakan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak lagi terjadi kepada oknum Polisi dan terciptanya PRESISI Kapolri, ( Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan),” pungkas Arie Chandra. (Red)