Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta,Ringkus Belasan Anggota Genk Motor Arabian
    Kriminal

    Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta,Ringkus Belasan Anggota Genk Motor Arabian

    By RedaksiJanuari 18, 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Infotipikor.com,PURWAKARTA – Belasan anggota geng motor dari Anak Rawa Bagian Belakang (Arabian), diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

    Mereka ditangkap terkait kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap dua pemuda bernama Yordhi Dwi Rezika (29) Korban Tewas dan Eko Wahyu Nugroho (28) Korban Luka di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 15 Januari 2023 dini hari sekitar pukul 03.30, silam.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, dari 14 pelaku geng motor yang diamankan, 6 di antaranya masih dibawah umur. Selain itu, untuk pelaku utama dan 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

    “Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan penganiayaan terhadap dua orang pemuda dimana satu diantaranya meninggal dunia yang dilakukan gerombolan geng motor di di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 15 Januari 2023 dini hari,” ucap Edwar, Pada Rabu, 18 Januari 2023.

    Kapolres melanjutkan, mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga satu orang meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis.

    Baca Juga:  Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    “Korban mengalami luka akibat sayatan benda tajam di bagian dada sebelah kanan, kemudian di bagian punggung sebelah kanan serta luka tusuk di bagian pinggang sebanyak tiga kali. Karena kehabisan darah karena dengan luka sayatan benda tajam dan luka tusuk di bagian pinggang, korban meninggal dunia setalah diupayakan pertolongan medis di Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta,” ucap Edwar.

    Sedangkan korban lain, lanjut dia, mengalami luka sabetan benda tajam di bagian punggung. Kini korban tengah menjalani perawatan medis di rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.

    Belasan anggota Arabian yang berhasil diamankan, Edwar merinci, yakni berinisial Z (17), P alias Ojan (16), R alias Ido (16), JF (16), M alias Ikal (14), Y (17), I alias Kondem (19), G alias Geger (23), I (19), H alias Bapong (22), IA (19), AMD (21), L (19) dan S alias Pecong (20).

    “Ada 4 pelaku yang masih dalam pengejaran kami dan salah satunya pelaku utama sekaligus Ketua Arabian. 14 pelaku yang diamankan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Arabian ini merupakan pecahan dari kelompok motor lian,” ucap Edwar.

    Baca Juga:  Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    Dari tangan para pelaku, lanjut dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa celurit dan parang. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah balok kayu, tongkat baseball dan sebuah bendera Arabian.

    Motif kasus ini, Kata Edwar, merupakan aksi balas dendam lantaran ditegur oleh warga saat melakukan konvoi kendaraan dari pertigaan patung egrang menuju sadang.

    “Jadi motifnya balas dendam lantaran tak terima ditegur saat mereka konvoi beberapa waktu lalu. Mereka kemudian kembali pada Minggu, 15 Januari 2023, kemudian melakukan penyerangan serta menganiaya dua orang pemuda yang berada di lokasi tersebut,” jelas pria yang terkenal dengan kerumahnya itu.

    Para pelaku yang berhasil diamankan, tambah Edwar, mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana.

    “Ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,” himbau AKBP Edwar Zulkarnain.

    (Redaksi)

    Post Views: 227
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tim Gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jabar Tangkap Pelaku Utama Penganiyaan yang Tewaskan Pemangku Hajat

    April 6, 2026

    Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu 0,86 gram  Diamankan dari Seorang Pria di Darul Hasanah

    April 2, 2026

    Polres Aceh Tenggara Berhasil Mengamankan Pria Paruh Baya Pengguna Sabu

    April 2, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Jum’at Bersih Desa Tinumpuk: Kuwu Duriyan Turunkan Ekskavator Dana Pribadi

    April 10, 2026

    Samsat Bandung Tengah: Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Hanya untuk STNK, BPKB Tetap Sesuai Aturan

    April 10, 2026

    Menang Paket Tender Pembangunan Gedung Kuliah Kampus III IAIN Manado Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Gatra Cipta Rupa Disanksi Tegas

    April 10, 2026

    Program Nasional Dijalankan Pemkab Buol, Jalan menuju Swasembada Pangan

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.