Purwakarta,Infotipikor.com – Seorang pemuda berinisial MGP (23) warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta menjadi korban pengeroyokan oleh 13 orang remaja di Kampung Cigedogan, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 25 Desember 2022 silam.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap 13 pelaku pengeroyokan tersebut di Kampung Bebesara, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Pada Jumat, 30 Desember 2022.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB. Ke 13 orang pelaku itu mengeroyok seorang pemuda hingga mengalami luka-luka.
AKP M Zulkarnaen menlanjutkan, 13 orang terduga pelaku telah diamankan pihaknya. Masing-masing berinisial MDS (21), MR alas Koes (22), SA alias Suro (18), SH alias Kacim (17), AR (23), FNF alias Petot (15), FNF alias Ableh (15), JF (16), ATA alias Bekjul (16), ANS (15) dan MR alias Arab (17) yang semuanya merupakan warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta,
Kemudian, lanjut dia, pelaku lainnya yakni, L alias Kumeng (22) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dan MR alias Batok (25) warga Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
“Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman, saat korban dan saksi berinisial I alias Brew menanyakan sumber bunyi seperti ada orang yang melemparkan batu. Merasa di tuduh melempar batu, para pelaku tak terima dengan pertanyaan tersebut dan marah kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” ucap Zulkarnaen, pada Kamis, 12 Januari 2022.
Kasat menambahkan, para pelaku ini menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, menendang dan memukul menggunakan alat berupa asbes, gitar, batu, serta galon air mineral.
“Korban mengalami luka-luka dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Purwakarta. Dengan barang bukti berupa hasil Visum dari RSUD Bayu Asih Purwakarta,” jelas Perwira polisi yang terkenal murah senyum itu.
Zulkarnaen melanjutkan, dari 13 orang yang ditangkap, 6 diantaranya masih di bawah umur. Mereka diduga menganiaya korban dalam kondisi mabuk.
“Para pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras (miras). Para pelaku tersebut berasal dari kelompok Pasukan Kowes (Pasko) yang berjumlah 13 orang dan diketuai oleh R alias Kowes. Saat ini anggota kami tengah mencari barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Kini, lanjut Zulkarnaen, para pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta, sedangkan untuk keenam pelaku dibawah umur ini pihaknya melakukan koordinasi dengan Bapas Kelas II Subang perihal pendampingan dan Litmas. Kendati, tidak ada pengecualian terhadap proses hukum.
“Mereka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman di atas lima tahun,” tegas AKP M Zulkarnaen.
(Redaksi)