Purwakarta,Infotipikor.com – Ulah gerombolan geng motor kembali meresahkan wilayah Kabupaten Purwakarta, kali ini seorang pemuda dikeroyok hingga mengalami luka.
Kini, dua dari lima anggota geng motor yang menganiaya seorang pemuda berinisial S (17) warga Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta itu telah diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.
“Unit Reskrim Polsek Purwakarta Kota mengamankan dua dari lima pelaku pengeroyokan tehadap seorang pemuda yang terjadi di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta,” ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo, pada Rabu, 21 Desember 2022.
Pria yang akrab disapa Rizaldi itu menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu, Nuryana alias Samin (34) warga Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta dan Adrian Januar Pardede Alias Oniel (27) warga Kelurahan Cisereuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“Dua pelaku sudah kami amankan dan untuk ketiga pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran,” Ucapnya.
Insiden pengeroyokan ini bermula, kata dia, ketika korban mengendarai sepeda motor bersama temannya hendak membeli goreangan yang berada di jalan Taman Pahlawan, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta sekira pukul 00.30 WIB. .
Kemudian, Lanjut Rizaldi, ketika korban bersama temannya tersebut dalam perjalanan pulang langsung diberhentikan oleh para pelaku yang berjumlah lima orang itu dengan menggunakan dua sepeda motor.
“Jadi saat korban dan temannya dalam perjalanan pulang usai membeli gorengan, kemudian dihadang oleh para pelaku. Kemudian mereka menanyakan bahwa korban geng
motor bukan, lalu korban menjawab bahwa korban bukan geng motor kemudian kunci motor korban di ambil dan handphone korban di periksa oleh pelaku,” jelas Rizaldi.
Setelah itu, sambung dia, pelaku tiba-tiba memukul korban dengan alat berupa botol minuman keras (Miras) ke arah bagian pelipis kiri korban.
“Akibat hantaman botol miras atas peristiwa tersebut korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri, Kemudian korban di bawa ke Rumah Sakit Amira Purwakarta untuk mendapatkan perawatan medis,” tutur perwira polisi yang terkenal murah senyum itu.
Motifnya dendam antara genk motor. Namun kali ini, anggota geng motor salah sasaran. Korbannya bukan geng motor yang dimaksud, melainkan pemuda yang sedang melintas di jalan tersebut.
“Korban penganiayaan itu salah sasaran, pelaku saat itu mencari kelompok lain sedang sweeping di wilayah Munjuljaya. Sebelumnya memang ada permasalahan. Sebagian dari pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras,” jelas Rizaldi.
Untuk mempertahankan perbuatanya, kata Wakapolres, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 Ayat 1 huruf e KUHPidana.
“Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Kami berharap, orang tua memberikan pengawasan pendampingan, terutama kepada anak-anak remaja. Anak-anak itu berharap tidak keluar pada malam hari,” Tutur Kompol Rizaldi Satriya Wibowo.
(Redaksi)