Purwakarta,Infotipikor.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar rapat kordinasi bersama Organisai Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tingkat Kabupaten Purwakarta.
Dimana,rapat kordinasi dihadiri hampir seluruh Ketua dan perwakilan dari Ormas dan LSM se-Kabupaten Purwakarta. Rapat kordinasi dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Purwakarta,Selasa (06/12/2022).
Dika Hasan selaku Kepala Seksi (Kasi) Politik Dalam Negeri (Poldagri) mengatakan,bahwa,hasil dari rapat kordinasi ini adalah masukan dari teman-teman Ormas-LSM untuk Kesbangpol, kedepannya bisa menciptakan produk atau pendidikan masyarakat tentang struktur organisasi serta masukan dari organisasi bagaimana pemerintahan bisa bersinergi dengan Ormas atau LSM yang mengontrol pemerintahan.
“Saya baru beberapa bulan di Kesbangpol,dan saya kurang keluar mencari informasi tentang Ormas-LSM,dan saya ingin kedepannya rapat kordinasi seperti ini sering dilaksanakan minimal Tiga bulan sekali.untuk mencari tau ada kejadian apa di masyarakat seperti apa,”ujarnya.
Lanjut,Dika Hasan menyampaikan,bahwa,rapat kordinasi yang dilaksanakan hari ini merupakan rapat kordinasi yang pertama kalinya dilaksanakan.karena saya berpikiran belum pernah ada rapat Ormas atau LSM,jadi kita tidak tau apa keluhan tentang kondisi Purwakarta seperti apa.
“Kedepannya saya akan pelajari tentang perda Ormas-LSM, mudah-mudahan tahun 2023 kita bisa menciptakan perda.Diharapkan Kabupaten Purwakarta tetap menjaga kondusifitas organisasi masyarakat,tetap tertib,bersahabat dan kompak,”jelasnya.
Sementara Pandu Fajar Gumerlar, ST Ketua Harian LSM Kompak, menginginkan adanya regulasi atau perda yang mengatur untuk pemberdayaan LSM dan Ormas,untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Purwakarta kedepan.Dimana menurut Pandu LSM atau Ormas di Purwakarta semua merasa saudara, tidak pernah terjadi bentrok tentang hal apapun, semua kondusif ini berimplementasi dengan kinerja aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Kami ingin membangun bersama-sama dengan stekholder yang lain, sebagaimana yang dituangkan dalam regulasi dan Perda agar kedudukan kami jelas,”pungkas Pandu.
(Herman.M)