Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Cacat Hukum,Paguyuban Warga Menanggal Minta Lahan Lapangan Tetap Seperti Semula
    Politik & Hukum

    Cacat Hukum,Paguyuban Warga Menanggal Minta Lahan Lapangan Tetap Seperti Semula

    By RedaksiNovember 14, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Mojokerto,Infotipikor.com – Menindak lanjuti atas polemik yang terjadi beberapa waktu yang lalu,dan belum terselesaikan dengan baik, Kepala Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Moch.Irvan, mengundang ahli waris, sesepuh, tokoh masyarakat, BPD dan Muspika Mojosari.

    Nampak hadir Camat Mojosari Drs.Mujib,M.A, Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwadi,SH serta Danramil Mojosari Kapten.Inf. Budiono, dalam rapat kordinasi/mediasi di Pendopo Balai Desa Menanggal, Rabu (09/11/22).

    Mediasi/rapat kordinasi yang di mulai sejak pukul 09.30 Wib, membahas terkait masalah penyerahan dokumen lahan pada 15 November 2021. Yang mana pada waktu itu, Pelaksana Jabatan (Pj) Camat Mojosari di jabat oleh Moh.Ridwan, menyerahkan secara sepihak dokumen lahan milik ahli waris ibu Samianah dalam forum sosialisasi yang digelar di Balai Desa Menanggal tanpa ada musyawarah Desa terlebih dahulu.

    Baca Juga:  Misteri Kematian PMI Asal  Purwakarta di Qatar: Keluarga  Pertanyakan Autopsi dan Tuntut  Kejelasan Hak Ahli Waris

    Dalam penyerahan dokumen tersebut, turut hadir Ketua BPD Desa Menanggal, Kepala Desa Menanggal, ahli waris ibu Samianah, Kasi Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Mahmud.

    Ditemui awak media di rumahnya pada Jum’at (11/11/22), Sujianto yang juga merupakan keluarga ahli waris menyampaikan, “Argumen dari Pemerintah Desa Menanggal maupun Pj Camat pada saat itu bahwa, tukar guling tanah Mindi dengan lapangan itu tidak diperbolehkan undang-undang atau aturan. Namun, fakta hukum menyampaikan bahwa, tukar guling itu boleh dan sesuai dengan amanat undang-undang yang ada dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa. Sebenarnya masih dibolehkan dan masih diijinkan, bahkan persyaratan dan metodenya ada dalam situ semua.

    Baca Juga:  Dugaan Manipulasi Data dan Anomali Kronologis dalam Tender Renovasi Gedung Tower Mahkamah Agung, PT Nafiri Primer Jaya Terancam Sanksi Hukum Berat

    Pada prinsipnya, peristiwa penyerahan dokumen pada ahli waris oleh Pj Camat pada tanggal 15 November 2021, menurut saya tidak ada landasan hukumnya, sehingga bisa dikatakan batal demi hukum apa yang terjadi pada waktu itu,”Tutup Sujianto.

    (MK)

    Views: 288
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tunjukkan Keseriusan, Eko Surya Efendi Ambil Formulir Pendaftaran Ketua DPD Golkar Purwakarta

    Oktober 30, 2026

    Dugaan Manipulasi Data dan Anomali Kronologis dalam Tender Renovasi Gedung Tower Mahkamah Agung, PT Nafiri Primer Jaya Terancam Sanksi Hukum Berat

    Oktober 26, 2026

    DBHP Desa Nihil, KMP Desak APH Usut Mantan Bupati ARM: Ke Mana Aliran Rp71,7 Miliar?

    Oktober 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Haul Ke-40 AA Ust Apip, Abuya Hasan Asy’ari Ingatkan Santri Sabilunnajaa Jaga Warisan Pengajian Malam Senin

    Oktober 30, 2026

    Sinergi Polri-TNI dan Warga, Polsek Campaka Tuntaskan Pohon Tumbang di Jalan PTPN Cikumpay

    Oktober 30, 2026

    Tunjukkan Keseriusan, Eko Surya Efendi Ambil Formulir Pendaftaran Ketua DPD Golkar Purwakarta

    Oktober 30, 2026

    Desak Penanganan Blok 1000, DPRD Buol Minta Bupati Bentuk  Tim Investigasi Terpadu dan  Hentikan Aktivitas di Kawasan Hutan

    Oktober 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.