Majalengka | Infotipikor.com – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, Solar Subsidi, dan Pertamax yang berlaku mulai pukul 14.30 WIB, Sabtu (03/09/2022).
Patroli Satuan Samapta Polres Majalengka terus melakukan pengamanan dan pemantauan siatuasi antisipasi gangguan kamtibmas,dan memberikan himbauan kepada warga untuk tidak panik terhadap penyesuaian harga BBM di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Majalengka,Rabu (07/09/2022).
Sementara itu,untuk mengantisipasi dampak penyesuaian harga BBM bersubsidi pertalite dan solar, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi telah memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kegiatan patroli maupun pengamanan SPBU di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami sudah perintahkan semua Polsek jajaran yang di wilayahnya terdapat SPBU untuk meningkatkan kegiatan patroli maupun pengamanan, dan menghimbau warga Kabupaten Majalengka untuk tidak panik terhadap penyesuaian harga BBM,” ucap Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Agus Romi.
Pengamanan tersebut dilakukan untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan pasca pengumuman penyesuaian harga BBM bersubsidi oleh pemerintah.
“Pengamanan sudah disiapkan, untuk saat ini pengamanan masih kita berlakukan sesuai standar, semoga tidak ada kerawanan yang menonjol,” ujarnya.
Untuk diketahui,pemerintah telah mengumumkan penyesuaian atau kenaikan harga BBM pada Sabtu Tanggal 03 September 2022 pukul 14.30 WIB, dan berlaku Satu jam sejak diumumkannya.
Adapun jenis BBM yang mengalami penyesuaian harga yakni Pertalite, Solar Subsidi, hingga Pertamax dengan rincian Pertalite naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara itu Pertamax mengalami kenaikan yang semula Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.
(Redaksi)