Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polres Majalengka,Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar
    Kriminal

    Polres Majalengka,Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

    By RedaksiSeptember 6, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Majalengka | Infotipikor.com – Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap Kasus penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah  jenis solar.

    Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar tadi pagi Pukul 07.45 WIB, melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yaitu  penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar,yang digunakan untuk kegiatan bisnis ataupun kegiatan usaha yang harusnya tidak menggunakan BBM subsidi.

    Dari lokasi kita amankan Satu unit kendaraan jenis truck box, yang digunakan untuk membeli solar subsidi.Kemudian solar subsidi ini ditampung di beberapa drum dan kita mengamankan sebanyak 450 liter BBM jenis solar, yang diduga adalah solar subsidi yang tempat kejadian perkaranya (TKP) di Kp. Malongpong Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka,”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM IPDA Mardiyono saat konferensi pers di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Pada Senin (05/09/2022) malam.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Kami telah menangkap Dua orang pelaku berinisial MR (22) dan AD (40) yang merupakan warga Desa Rawa,Kecamatan Cingambul,Kabupaten Majalengka,dan pelaku sudah beraktivitas dari bulan Januari 2022 yang didapatkan dari SPBU Cikijing dan SPBU- SPBU lain disekitar Cikijing.

    Adapun modus para pelaku tersebut,melakukan pembelian solar dengan mengantri di SPBU menggunakan truck box. Kemudian pelaku kembali kerumah atau lokasi tempat penampungan dibeberapa drum yang dikeluarkan secara manual,dan selanjutnya ditampung.Setelah ditampung solar subsidi itu dijual dengan harga non subsidi dan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,”tutur AKBP Edwin Affandi.

    Lebih lanjut, para pelaku bekerja setiap hari sekali untuk mengisi solar di SPBU dan dikumpulkan kemudian dijual dengan harga non subsidi.Dan kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU.

    Baca Juga:  Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Dengan adanya kejadian tersebut tersangka MR (22) dan AD (40) melanggar Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 (Enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah ).”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

    “Polres Majalengka akan tetap melaksanakan oemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM subsidi ini, karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU”tutupnya.

    (Redaksi)

    Post Views: 139
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Desember 11, 2025

    Perjuangan Panjang Mencari Keadilan bagi Baladiva Nisrina Maheswari dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

    November 28, 2025

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Siraman Rohani Kyai Habibullah: Syukur dan Salam Pembuka Keberkahan

    Desember 14, 2025

    Teka-Teki Penundaan Pelantikan Kadis Dikbud dan BPMDes Buol, Publik Pertanyakan Kepatuhan Regulasi

    Desember 14, 2025

    Krisis Ekologi Jawa Barat Mengemuka, MAJU JABAR Dorong Pengusutan Menyeluruh Kasus Kebun Teh Malabar

    Desember 13, 2025

    Progres Flyover Nurtanio Capai 87 Persen, Diupayakan Dibuka Saat Nataru

    Desember 13, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.