Majalengka | Infotipikor.com – Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap Kasus penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah jenis solar.
Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar tadi pagi Pukul 07.45 WIB, melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yaitu penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar,yang digunakan untuk kegiatan bisnis ataupun kegiatan usaha yang harusnya tidak menggunakan BBM subsidi.
Dari lokasi kita amankan Satu unit kendaraan jenis truck box, yang digunakan untuk membeli solar subsidi.Kemudian solar subsidi ini ditampung di beberapa drum dan kita mengamankan sebanyak 450 liter BBM jenis solar, yang diduga adalah solar subsidi yang tempat kejadian perkaranya (TKP) di Kp. Malongpong Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka,”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM IPDA Mardiyono saat konferensi pers di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Pada Senin (05/09/2022) malam.
Kami telah menangkap Dua orang pelaku berinisial MR (22) dan AD (40) yang merupakan warga Desa Rawa,Kecamatan Cingambul,Kabupaten Majalengka,dan pelaku sudah beraktivitas dari bulan Januari 2022 yang didapatkan dari SPBU Cikijing dan SPBU- SPBU lain disekitar Cikijing.
Adapun modus para pelaku tersebut,melakukan pembelian solar dengan mengantri di SPBU menggunakan truck box. Kemudian pelaku kembali kerumah atau lokasi tempat penampungan dibeberapa drum yang dikeluarkan secara manual,dan selanjutnya ditampung.Setelah ditampung solar subsidi itu dijual dengan harga non subsidi dan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,”tutur AKBP Edwin Affandi.
Lebih lanjut, para pelaku bekerja setiap hari sekali untuk mengisi solar di SPBU dan dikumpulkan kemudian dijual dengan harga non subsidi.Dan kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pembelian di SPBU.
Dengan adanya kejadian tersebut tersangka MR (22) dan AD (40) melanggar Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 (Enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah ).”ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
“Polres Majalengka akan tetap melaksanakan oemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyelewengan BBM subsidi ini, karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU”tutupnya.
(Redaksi)