Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ekonomi & Bisnis»Tarif Air Bersih di Kota Bandung Berencana Naik, Begini Penjelasan Dirut PDAM Tirtawening
    Ekonomi & Bisnis

    Tarif Air Bersih di Kota Bandung Berencana Naik, Begini Penjelasan Dirut PDAM Tirtawening

    By RedaksiSeptember 1, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kota Bandung | Infotipikor.com – Perusahaan Daerah Air Minum  atau PDAM Tirtawening berencana menaikkan tarif air bersih pada November 2022 nanti.

    Meski belum ada angka pasti kenaikan tarif, Direktur Utama Perumda Tirtawening Sonny Salimi menyebut tarif tersebut tidak akan melebihi batas yang ditentukan SK Gubernur, yaitu sekitar 6.800 per meter kubik.

    “Kita kan sudah 10 tahun tidak menyesuaikan. Inflasi (sudah naik), belum air limbah. Air limbah kan tidak berbayar. Nanti kan kita juga harus adil, air limbah juga harus berbayar. Kemudian juga bahan-bahan produksi di mana-mana naik,” ujar Sonny Salimi saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Agustus 2022.

    Saat ini, papar Sonny, air bersih per liter berkisar antara Rp6.000, sehingga untuk harga dibagi 1,000 liter menjadi Rp6.

    Baca Juga:  Postur RAPBN 2026, Sentralisasi Fiskal Lemahkan Kapasitas Fiskal Daerah

    Secara rinci, saat ini berlaku beberapa tarif yang dibebankan kepada pelanggan PDAM.

    Ada yang Rp.900 ada yang Rp1.000, ada yang Rp2.000 per kubik, bagi Rp1.000. Itu berapa? 0 koma 9 rupiah, belum juga serupiah,” jelasnya.

    Dia mengatakan, kenaikan penyesuaian berkisar antara 30 persen dari tarif sekarang atau rata-rata sekitar 25 persen.

    Meski berdasarkan Permendagri telah ditetapkan bahwa regulasi kenaikan paling lambat November, Sonny mengakui sebenarnya penetapan ini dinilai terlambat.

    (Indra Jaya/ITP)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Postur RAPBN 2026, Sentralisasi Fiskal Lemahkan Kapasitas Fiskal Daerah

    September 26, 2025

    Sebuah Telaah : Polemik Penempatan Dana  200 Triliun ke Dalam Sistem Perbankan

    September 24, 2025

    Dana 200 Triliun ke Sistem Perbankan Bergulir Kemana, dan Dimana Pengendali Strategisnya

    September 23, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Campaka Sambang ke Petani

    Oktober 2, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Menangkap Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Edarkan 348 gram Sabu

    Oktober 1, 2025

    Cegah Konflik Meluas, Bupati Buol Gelar Rapat Cepat Terkait Sengketa Lahan PT HIP dengan 3 Desa

    September 30, 2025

    Bupati Buol Pastikan Pemerataan Ekonomi dan Pembangunan serta  Reforma Agraria Melalui Bank Tanah

    September 29, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.