Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Ekonomi & Bisnis»Tarif Air Bersih di Kota Bandung Berencana Naik, Begini Penjelasan Dirut PDAM Tirtawening
    Ekonomi & Bisnis

    Tarif Air Bersih di Kota Bandung Berencana Naik, Begini Penjelasan Dirut PDAM Tirtawening

    By RedaksiSeptember 1, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kota Bandung | Infotipikor.com – Perusahaan Daerah Air Minum  atau PDAM Tirtawening berencana menaikkan tarif air bersih pada November 2022 nanti.

    Meski belum ada angka pasti kenaikan tarif, Direktur Utama Perumda Tirtawening Sonny Salimi menyebut tarif tersebut tidak akan melebihi batas yang ditentukan SK Gubernur, yaitu sekitar 6.800 per meter kubik.

    “Kita kan sudah 10 tahun tidak menyesuaikan. Inflasi (sudah naik), belum air limbah. Air limbah kan tidak berbayar. Nanti kan kita juga harus adil, air limbah juga harus berbayar. Kemudian juga bahan-bahan produksi di mana-mana naik,” ujar Sonny Salimi saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Agustus 2022.

    Saat ini, papar Sonny, air bersih per liter berkisar antara Rp6.000, sehingga untuk harga dibagi 1,000 liter menjadi Rp6.

    Baca Juga:  Dorong Perekonomian Daerah, Bank Sleman Undi Tabungan Mutiara dan Launching Aplikasi e-Kalurahan

    Secara rinci, saat ini berlaku beberapa tarif yang dibebankan kepada pelanggan PDAM.

    Ada yang Rp.900 ada yang Rp1.000, ada yang Rp2.000 per kubik, bagi Rp1.000. Itu berapa? 0 koma 9 rupiah, belum juga serupiah,” jelasnya.

    Dia mengatakan, kenaikan penyesuaian berkisar antara 30 persen dari tarif sekarang atau rata-rata sekitar 25 persen.

    Meski berdasarkan Permendagri telah ditetapkan bahwa regulasi kenaikan paling lambat November, Sonny mengakui sebenarnya penetapan ini dinilai terlambat.

    (Indra Jaya/ITP)

    Post Views: 526
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Dorong Perekonomian Daerah, Bank Sleman Undi Tabungan Mutiara dan Launching Aplikasi e-Kalurahan

    Januari 7, 2026

    Menteri PPPA Apresiasi KAI Daop 6 atas Fasilitas Pelayanan yang Ramah Ibu dan Anak

    Desember 26, 2025

    BRI Cabang Jakarta Pondok Indah Meriahkan HUT BRI ke-130, Gelar Pameran Road Mall to Mall

    Desember 24, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Badega Garuda Sakti Dorong Edukasi BPJS Lewat Silaturahmi dengan Dinkes Kabupaten Bandung

    Januari 9, 2026

    Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Januari 8, 2026

    Buol Peringkat 13 dari 415 Kabupaten Kota Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

    Januari 8, 2026

    Kisruh Proyek APBD belum terbayarkan, Ini pernyataan Resmi Kaban BPKAD Buol

    Januari 8, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.