Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Libatkan Direktur PT. ANI Lengkap,Bukti Penyidik Bekerja Independen
    TNI - POLRI

    Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Libatkan Direktur PT. ANI Lengkap,Bukti Penyidik Bekerja Independen

    By RedaksiAgustus 16, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Palu | Infotipikor.com – Babak baru bakal dihadapi dua pejabat dilingkungan PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI), dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen.

    Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menetapkan tersangka DK dan DIS yang ditindak l;anjuti dengan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng pada tanggal 29 Juli 2022 yang lalu.

    Hasil penelitian oleh Jaksa menyimpulkan berkas perkara yang dibuat dua berkas tersebut, telah dinyatakan lengkap yang oleh jaksa biasa memberi kode P.21.

    Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari,saat memberikan keterangan kepada media di Palu, Selasa (16/08/2022).

    “Update perkembangan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen yang melibatkan dua pejabat PT. ANI, telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng,” ungkap Kompol Sugeng Lestari.

    Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Purwakarta Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 

    Berkas perkara DK dan DIS oleh Jaksa peneliti yang dilimpahkan tanggal 29 Juli 2022 lalu, telah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 12 Agustus 2022,” jelasnya.

    Masih kata Sugeng, selanjutnya, penyidik mempunyai kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sebagaimana pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

    “Penyidik mempunyai kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti,dan itu dijadwalkan minggu depan,” tegas Sugeng.

    Dengan dinyatakannya berkas perkara DK dan DIS lengkap (P.21) oleh Kejati Sulteng, membuktikan penyidik Polda Sulteng bekerja secara independen,”pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa Dirut PT. ANI inisial DK dan DIS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng, dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik,dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.

    Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Perkara inipun menjadi perhatian Bareskrim Polri,dan untuk menjaga independensi penyidik, penyidikan perkaranyapun telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.

    (Redaksi)

    Post Views: 111
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 

    Desember 19, 2025

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Terima Laporan dari Warga, Polres Purwakarta Cek TKP Penemuan Mayat

    Desember 11, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    BRI BO Tambun Salurkan TJSL Berupa 5.000 Paket Sembako

    Desember 19, 2025

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba 

    Desember 19, 2025

    BRI KC Pasar Minggu Salurkan Jum’at Berkah ke Domyadhu Pejaten

    Desember 18, 2025

    Hijaukan Kembali Pangalengan, Badega Garuda Sakti Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

    Desember 17, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.