Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Satlantas Polres Majalengka, Lakukan Penindakan Mobil Pick-up Yang mengangkut Orang
    TNI - POLRI

    Satlantas Polres Majalengka, Lakukan Penindakan Mobil Pick-up Yang mengangkut Orang

    By RedaksiAgustus 15, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Majalengka | Infotipikor.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, menindak tegas pengemudi yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang atau penumpang. Penindakan ini dilakukan pada, Senin (15/08/2022).

    Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Lantas AKP Ngadiman mengatakan, maraknya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang seperti sekarang ini sangat berisiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan, sehingga jajaran Satlantas Polres Majalengka menertibkan pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil pick-up untuk mengangkut orang.

    “Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang,” Kata Kasat Lantas AKP Ngadiman.

    Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    Lebih lanjut kata dia, kendaraan angkutan barang hanya untuk mengangkut barang bukan orang,sehingga “Safety” sangat kurang bahkan sangat membahayakan bagi para penumpangnya.

    Dikatakan Kasat Lantas, sebanyak Dua unit mobil pick-up yang ditindak dengan dilakukan penilangan hari ini. Dua mobil pick-up tersebut ditemukan saat jajaran Sat Lantas Polres Majalengka menemukan langsung dijalan sedang mengangkut orang.

    Selain itu, Kasat Lantas juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya para pemilik kendaraan bak terbuka,untuk tidak dipergunakan mengangkut orang melainkan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

    “Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silahkan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia karena kami tidak akan memberikan toleransi, ini untuk keselamatan kita bersama,” tandas Kasat Lantas.

    Baca Juga:  Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Pemdes Cibukamanah Lomba “Liwet” Jaga Tradisi Kuliner Nusantara

    Agustus 31, 2025

    Ultah ke 8 Peciraja akan Bangun Mushola di Benteng

    Agustus 18, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Operasi Aman Nusa 1 Progo 2025 Diperpanjang Hingga 22 September

    September 15, 2025

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Jalan Lambunu-Boilan Dibangun, Permudah Akses Petani Dari dan Pergi ke Kebun

    September 12, 2025

    DPRD Kota Bandung Terima 4 Usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II

    September 12, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.