Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Sikap Tegas Kapolres Bangka, Perintahkan Kapolsek Tertibkan Galian Tanah Diduga Ilegal
    Daerah

    Sikap Tegas Kapolres Bangka, Perintahkan Kapolsek Tertibkan Galian Tanah Diduga Ilegal

    By RedaksiAgustus 14, 2022Updated:Agustus 14, 2022Tidak ada komentar1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bangka Induk | Infotipikor.com – Dari hasil pantauan awak media di lokasi pada hari Sabtu,Tanggal 13 Agustus 2022
    di Jl Gayung Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka Induk, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,terlihat sangat jelas aktivitas pengerukan tanah oleh alat berat PC.Tanah tersebut di duga diperjual belikan dan di bawa ke pabrik batu bata.

    Dimana,Oprator alat berat (PC) yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya saat dikonfirmasi perihal izin penambangan mengatakan bahwa,” izinnya ada,dan mengakuinya kalau izinnya ketinggalan di rumahnya,”terangnya.

    Namun,ketika disinggung perihal kepemilikan dari tambang tersebut,diakuinya bahwa pemilik tambang adalah  (FLS),”ujarnya singkat.

    Terpisah,Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene zakharia Pongsilurang,S.I.K
    Saat dikonfirmasi terkait pengerukan tanah yang diduga ilegal menyampaikan,
    “Terimakasih infonya, kami akan kirim anggota untuk mengecek ke TKP,”ucapnya.

    Baca Juga:  Bupati Buol Resmi Lantik Pengurus Lansia Bunga Yurly  Periode 2025–2030

    Sementara,Kapolres Bangka  AKBP Indra Kurniawan,SH, S.I.K, M,SI,
    saat dikonfirmasi perihal adanya tambng pengerukan tanah yang diperjual belikan diwilayah hukumnya dengan tegas mengatakan, waalaikum salam terimakasih infonya, saya baru tahu dan segera saya perintahkan Kapolsek untuk menertibkan masyarakat tersebut,”pungkas Kapolres Bangka.

    Bahwasanya sangat benar dan jelas,bila pertambangan ilegal tanpa izin melanggar pasal 158 UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.Dimana ancaman pidana diatas Lima (5) tahun penjara,

    (MFD)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    September 9, 2025

    Bupati Buol Hadiri Musda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke – VI

    September 8, 2025

    Bupati Buol Resmi Lantik Pengurus Lansia Bunga Yurly  Periode 2025–2030

    September 8, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Acara Sakral Pernikahan Putri Wakil Ketua DPD IWOI Sleman Yogyakarta di Coffe Resto Omah Kebon Temanggung Jawa Tengah

    September 11, 2025

    Air Hujan Sumber Kehidupan yang Menyatukan: GKR Bendara Apresiasi Komunitas Banyu Bening

    September 9, 2025

    Bupati Buol Hadiri Musda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke – VI

    September 8, 2025

    Bupati Buol Resmi Lantik Pengurus Lansia Bunga Yurly  Periode 2025–2030

    September 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.