Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat,Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
    Kriminal

    Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat,Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

    By RedaksiAgustus 9, 2022Updated:Agustus 9, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bangka Barat | Infotipikor.com – Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu,bertempat di depan gedung Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (09/08/2022)

    Kegiatan konferensi pers di dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Bripka Sujirmato, menjelaskan,bahwa pada hari Senin (08/08/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Tayu Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Polsek Jebus berhasil mengamankan pelaku berinisial HN alias RD (28) warga Dusun Kampak Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat

    “Bermula saat anggota Polsek Jebus mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Akhirnya tim melakukan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika tersebut,dan menangkap pelaku di kebun sawit Dusun Tayu Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Dan diketahui pelaku tersebut berinisial HN alias RD,”Ujarnya.

    Baca Juga:  IWO Indonesia Minta KPK Segera Tersangkakan Pihak Terlibat Suap Bupati Bekasi

    Setelah  dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) buah paket besar putih,dan 5 (lima) buah paket kecil putih seberat 5,85 gram yang diduga berisi sabu berada di dalam botol Redoxon. Saat ditanyakan kepada pelaku mengenai barang tersebut, pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut,selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Jebus untuk proses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang diamankan,2 bungkus paket besar, 5 bungkus paket kecil yang diduga sabu seberat 5,85g, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah hp merk oppo 16A, 1 unit sepeda motor merk yamaha R15 warna biru putih.

    “untuk pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas Bripka Sujirmato.

    Baca Juga:  Aksi Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi Digagalkan Satreskrim Polres Purwakarta

    (M.Rifuad & Rizal)

    Post Views: 182
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    IWO Indonesia Minta KPK Segera Tersangkakan Pihak Terlibat Suap Bupati Bekasi

    Maret 11, 2026

    Aksi Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi Digagalkan Satreskrim Polres Purwakarta

    Maret 5, 2026

    Sat Res Narkoba Polres Majalengka Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Kasokandel

    Februari 9, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Idrus Hadaddo, S.H: Sebaiknya Kedua Kandidat Ketua Kadin Provinsi Sulteng Berunding

    Maret 12, 2026

    IWO Indonesia Minta KPK Segera Tersangkakan Pihak Terlibat Suap Bupati Bekasi

    Maret 11, 2026

    Bentuk Kasih Sayang dan Peduli, Polsek Sukatani Bagikan Takjil ke Pengendara

    Maret 11, 2026

    Pemda Buol dan Untad Bahas Moratorium Prodi PSDKU, Targetkan Perkuliahan Dimulai 2026

    Maret 10, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.