Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat,Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
    Kriminal

    Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat,Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

    By RedaksiAgustus 9, 2022Updated:Agustus 9, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bangka Barat | Infotipikor.com – Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu,bertempat di depan gedung Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (09/08/2022)

    Kegiatan konferensi pers di dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Bripka Sujirmato, menjelaskan,bahwa pada hari Senin (08/08/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Tayu Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Polsek Jebus berhasil mengamankan pelaku berinisial HN alias RD (28) warga Dusun Kampak Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat

    “Bermula saat anggota Polsek Jebus mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Akhirnya tim melakukan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika tersebut,dan menangkap pelaku di kebun sawit Dusun Tayu Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Dan diketahui pelaku tersebut berinisial HN alias RD,”Ujarnya.

    Setelah  dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) buah paket besar putih,dan 5 (lima) buah paket kecil putih seberat 5,85 gram yang diduga berisi sabu berada di dalam botol Redoxon. Saat ditanyakan kepada pelaku mengenai barang tersebut, pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut,selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Jebus untuk proses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang diamankan,2 bungkus paket besar, 5 bungkus paket kecil yang diduga sabu seberat 5,85g, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah hp merk oppo 16A, 1 unit sepeda motor merk yamaha R15 warna biru putih.

    “untuk pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas Bripka Sujirmato.

    (M.Rifuad & Rizal)

    Post Views: 151
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Ketua DPRD Buol difitnah Terlibat Tambang Ilegal Galian C, Pihak Terkait Diminta Bertanggungjawab

    Desember 11, 2025

    Perjuangan Panjang Mencari Keadilan bagi Baladiva Nisrina Maheswari dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

    November 28, 2025

    DPP MIO Indonesia Prihatin atas Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan dalam Kasus Penipuan di Depok 

    November 2, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Badega Garuda Sakti Dorong Edukasi BPJS Lewat Silaturahmi dengan Dinkes Kabupaten Bandung

    Januari 9, 2026

    Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Januari 8, 2026

    Buol Peringkat 13 dari 415 Kabupaten Kota Realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

    Januari 8, 2026

    Kisruh Proyek APBD belum terbayarkan, Ini pernyataan Resmi Kaban BPKAD Buol

    Januari 8, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.