Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat,Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
    Kriminal

    Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat,Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

    By RedaksiAgustus 9, 2022Updated:Agustus 9, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bangka Barat | Infotipikor.com – Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu,bertempat di depan gedung Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Selasa (09/08/2022)

    Kegiatan konferensi pers di dipimpin oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba Bripka Sujirmato, menjelaskan,bahwa pada hari Senin (08/08/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Tayu Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Polsek Jebus berhasil mengamankan pelaku berinisial HN alias RD (28) warga Dusun Kampak Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat

    “Bermula saat anggota Polsek Jebus mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Akhirnya tim melakukan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika tersebut,dan menangkap pelaku di kebun sawit Dusun Tayu Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Dan diketahui pelaku tersebut berinisial HN alias RD,”Ujarnya.

    Setelah  dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) buah paket besar putih,dan 5 (lima) buah paket kecil putih seberat 5,85 gram yang diduga berisi sabu berada di dalam botol Redoxon. Saat ditanyakan kepada pelaku mengenai barang tersebut, pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut,selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Jebus untuk proses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang diamankan,2 bungkus paket besar, 5 bungkus paket kecil yang diduga sabu seberat 5,85g, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 buah hp merk oppo 16A, 1 unit sepeda motor merk yamaha R15 warna biru putih.

    “untuk pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkas Bripka Sujirmato.

    (M.Rifuad & Rizal)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Delapan Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Purwakarta 

    Juli 23, 2025

    Ribuan Butir Obat Terlarang Disita Satres Narkoba Polres Purwakarta

    Juli 11, 2025

    Gerak Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat, Satrekrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Penganiyaan Anak 

    Juli 4, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Forum Kepala Desa Kabupaten Buol Apresiasi Progam Sekolah Rakyat

    Agustus 4, 2025

    Sambut HUT RI ke 80 Pemdes dan Karang Taruna Desa Campaka Gelar Fun Football Tournament Antar RT

    Agustus 2, 2025

    Najwa Sugiarto Miss Bantul 2024, Dukung Pemberdayaan Lansia dan Yatim di Acara HUT RI ke-80, UUK Yogyakarta ke 13 dan Maulid Nabi

    Agustus 1, 2025

    Pencurian Di Bawah Umur, Bhabinkamtibmas Polsek Momunu Lakukan Mediasi Hingga Penyelesaian secara Kekeluargaan

    Agustus 1, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.