Surabaya | Infotipikor.com – Tim seleksi Bawaslu Provinsi sudah melaksanakan tahapan seleksi.Dimana,Bawaslu Propinsi Jawa Timur tahun 2022 berdasarkan Keputusan Bawaslu nomor.231.1/K.BAWASLU/HK.01.01/06/2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Akan tetapi proses seleksi yang dijalankan oleh tim seleksi tersebut mengundang pertanyaan, sudah sesuaikah dengan UU pemilu dan apa akibatnya?
Didalam pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Propinsi Jawa Timur Nomor : 003/TIMSEL.JI/06/2022 pada poin persyaratan calon nomor 10 disebutkan bahwa, calon anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.Namun ditemukan kejanggalan pada hasil seleksi administrasi yang diumumkan pada tanggal 13 Juli 2022 nomor : 018/TIMSEL.JI/07/2022 ada indikasi bahwa, sebagian besar calon yang lolos seleksi administrasi merupakan pejabat penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU di masing-masing wilayah.
Dalam hal pejabat pemerintahan menurut Dr. Hananta dosen Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, pejabat publik yang diangkat oleh negara merupakan kepanjangan dari eksekutif untuk melaksanakan tugas eksekutif, sehingga dalam mengikuti proses seleksi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan yang diembannya pada saat mendaftar. Beliau juga menambahkan apabila proses ini dilanjutkan sampai terpilihnya anggota Bawaslu, maka akan menggangu proses pelaksanaan PAW bagi anggota terpilih yang masih menjabat dikarenakan menurut pasal 135 UU Pemilu tidak menyebutkan bahwa PAW dilakukan karena alasan jabatan yang baru. Artinya ini pelanggaran berat dan harus dihentikan atau proses ulang,”pungkasnya.
Sementara menurut Dr. Dwi Prasetyo salah satu dosen STIKOSA AWS sekaligus pengamat komunikasi politik saat dimintai pendapat tentang pelaksanaan seleksi Bawaslu Provinsi mengatakan bahwa, proses seleksi tersebut melanggar Undang-Undang yang ada. Hal tersebut didasarkan pada sebagian besar calon anggota Bawaslu yang lolos administrasi saat ini,masih menjadi anggota penyelenggara di sebagian besar di Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Jawa Timur,”imbuhnya.
Hampir sama dengan pendapat para pakar, salah satu calon yg lolos administrasi,namun tidak bersedia disebutkan namanya juga menyampaikan kekecewaannya atas proses seleksi ini,karena Timsel ternyata kurang memiliki kecakapan dan pemahaman yang utuh tentang UU pemilu.
Mohon maaf, mereka kurang cakap dan kurang amanah sesuai keilmuannya,”ungkapnya.
Sementara itu untuk mengklarifikasi terkait seleksi ini, ketua Timsel Dr. Budi Sasongko dan sekretaris tim seleksi Dr. H. Moh. Syaeful Bahar, M.Si yang dimintai keterangan dan klarifikasi sampai dengan berita ini diturunkan belum merespon.
(Misti)