Purwakarta | Infotipikor.com – Hak interplasi sejatinya merupakan hak anggota dewan.Dimana,hal tersebut semakin terasa dan berhembus kencang, hal itu ditandai dengan banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir dalam acara paripurna di kantor DPRD Purwakarta.
Dengan banyaknya ketidak hadiran para wakil rakyat itu, tampak terlihat sebagian kursi di ruang sidang paripurna kosong melompong.
Dari jumlah hitungan kursi yang terisi, para wakil rakyat yang hadir berjumlah 24 orang saja berikut dengan para unsur pimpinan dewan yang berada di depan.
Sementara untuk jumlah kursi yang kosong dan tidak terisi, yaitu berjumlah 21 orang. Sehingga kursi-kursi yang kosong itu terlihat sangat mencolok karena lowong.
Kondisi ini mengindikasikan kejelasan, atas sikap para wakil rakyat yang santer beredar bahwa mereka akan menggunakan hak Interplasi terhadap Bupati Purwakarta.
Sementara itu, beberapa anggota DPRD yang diminta tanggapannya terkait dengan rencana hak interplasi masih bungkam, mereka masih enggan buka mulut.
“No coment, ke unsur pimpinan saja,” ujar Amas Mastur, dari fraksi partai Demokrat.
Begitupun dengan beberapa anggota dewan dari partai lainnya, mereka enggan berbicara kepada media terkait dengan isu interplasi yang semakin kencang bergulir.
Bahkan, salah satu partai pendukung dari Bupati sendiri, lebih dari separuhnya tidak hadir dalam sidang paripurna yang digelar pagi hingga siang tadi.
“Wah saya engga tau, ke pimpinan saja ya tanyanya,” ujar salah seorang anggota dewan dari fraksi pendukung bupati purwakarta, sambil meminta agar namanya tidak disebutkan.
(Herman.M)