Mojokerto | Infotipikor.com – Pimpinan Barracuda Indonesia mendatangi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Senin (30/05/2022).Melaporkan salah satu Swalayan legendaris dan
terbesar di Mojokerto yang berada di Jalan Bhayangkara No 22 Kota Mojokerto ini, dilaporkan
terkait dugaan tindak pidana memperdagangkan Kurma Iran tanpa mempunyai izin edar
terlebih dahulu.
“Hari ini kami resmi melaporkan Sanrio Swalayan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait
dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan/atau Pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Dimana,Sanrio
Swalayan telah memperdagangkan kurma impor dengan merk DIAMOND BLACK DATES
selama bulan Puasa Ramadhan kemarin,”terang Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda
kepada para awak media.
Begawan juga menjelaskan,bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil kegiatan penelitian
yang dilakukan oleh Barracuda selama bulan April 2022 di Sanrio Swalayan Mojokerto.
Kegiatan tersebut merupakan peran aktif Barracuda Indonesia dalam mendukung program
pemerintah untuk melakukan standardisasi,dan penilaian kesesuaian terhadap barang-
barang yang diperdagangkan ke masyarakat luas.
Kami melakukan penelitian di Sanrio Swalayan selama tiga kali. Pertama pada 14 April 2022,
untuk menemukan hipotesa dasar terkait kategori barang yang diperdagangkan, kedua pada
18 April 2022 kami menguji hipotesa dasar tersebut,dan ketiga pada 21 April 2022 untuk
menemukan kesimpulan utama hasil penelitian kami. Dalam peneltian ini kami total
melakukan pembelanjaan tiga kali,” papar Begawan.
Sementara itu Ketua Umum Barracuda,Hadi Gerung saat dikonfitmasi menjelaskan,bahwa
memang benar Barracuda melaporkan Sanrio Swalayan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur
hari ini,terkait hasil penelitian di Sanrio Swalayan, salah satu tokoh pergerakan Jawa Timur
yang identik dengan masyarakat bawah ini,menjelaskan bahwa kurang lebih ada 20 produk
dalam berbagai merk baik lokal maupun impor yang kami temukan diperdagangkan oleh
Sanrio Swalayan,yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku selama
bulan Puasa Ramadhan kemarin.
“Sebagian besar adalah produk biskuit impor yang tidak ber-SNI, beberapa merk buah kurma
impor tanpa izin edar dan beberapa jenis biskuit lokal yang tidak ber-SNI. Biskuit wajib ber-
SNI. Apabila tidak, maka ketentuan pidana akan menjerat para pelaku usaha nakal tersebut.
Akan kami kupas satu persatu produk tersebut.Tidak menutup kemungkinan ada mafia
perdagangan yang bermain,” tandas Hadi Gerung yang merupakan salah satu lulusan terbaik
ITN Malang Jurusan Teknik Industri tahun 2000 ini.
Terkait kurma Iran yang dapat masuk ke Indonesia dan dapat diperdagangkan oleh Sanrio
Swalayan Mojokerto tanpa memiliki izin edar terlebih dahulu, Hadi Gerung menerangkan
bahwa patut diduga ada jaringan mafia perdagangan dalam hal ini.
Dalam label kemasan
dijelaskan bahwa kurma tersebut berasal dari Iran. Akan tetapi, didalam label kemasan tidak
disebutkan nama pelaku usaha yang memproduksi,dan mengimpor serta yang menditribusikan barang ini.
Fatalnya lagi kurma ini tidak memiliki izin edar. Kasihan masyarakat dijadikan objek
perdagangan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Sangat
bahaya dikonsumsi masyarakat, tidak ada jaminan bahwa kurma ini aman dikonsumsi
manusia.
Pemilik dan Manager Sanrio Swalayan harus bertanggungjawab terkait masalah
ini. Beberapa kali kami ingatkan, terkesan mereka tidak bersalah,” tegas Hadi Gerung.
Hadi Gerung berharap Kapolda Jawa Timur dan jajarannya segera dapat menangkap para
pelaku dan segera mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menutup swalayan ini.
Diterangkan juga terkait dapat diperdagangkannya kurma Iran ini di Sanrio Swalayan Mojokerto pada khususnya,dan di Kota Mojokerto pada umumnya.Karena lemahnya kinerja Walikota Mojokerto dan jajarannya dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
barang yang masuk di Kota Mojokerto.
“Walikota Mojokerto kurang bisa menjadi pengayom masyarakat. Kurma impor saja bisa
diperdagangkan bebas tanpa izin edar di Kota Mojokerto. Bagaimana tanggungjawabnya
memimpin Kota Mojokerto.Dinas-dinasnya melempem tidak pernah melakukan sidak dan
pengawasan,kasihan masyarakat. Walikota kok hobinya bongkar pasang bangunan yang memakan biaya besar, bukan fokus membenahi sistem pemerintahannya yang lemah.
Hobinya sama dengan kakaknya yang pernah menjadi Bupati Mojokerto,melindungi
masyarakat dengan sepenuh hati dan jadilah pengayom yang baik, karena Kota Mojokerto milik
rakyat bukan milik Walikota atau pejabat,” kesal Hadi.
Diakhir pembicaraannya, Hadi Gerung berharap Kapolres dan Kejari Kota Mojokerto
turun tangan dalam permasalahan ini. Banyak produk yang tidak sesuai regulasi beredar luas
di Kota Mojokerto.
“Letak Polres Kota Mojokerto dekat sekali dengan pusat perbelanjaan. Di sebelahnya ada Superindo dan juga Sanrio. Tetapi Polres Kota Mojokerto kecolongan terhadap hal ini.
Semoga Kapolres dan jajarannya dalam waktu dekat melakukan inspeksi di semua pusat
perbelanjaan di Kota Mojokerto. Kasihan masyarakat Kota Mojokerto harus menjadi objek
perdagangan barang-barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bahaya untuk
dikonsumsi.
(Misti)