Majalengka | Infotipikor.com – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Malausma Polres Majalengka melakukan penindakan dan memberikan teguran keras kepada pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot racing.
Penggunaan knalpot racing/brong sangat mengganggu masyarakat, karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.
Terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot Racing / Brong dilakukan penindakan dan teguran keras, pelanggar wajib mengganti menjadi knalpot standar di depan petugas. Malam ini seorang pengendara mengganti knalpot di depan petugas, Minggu (22/5/2022).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Malausma IPTU Agus Malik mengatakan, bagi pengendara kendaraan bermotor yang masih bandel menggunakan knalpot racing akan kami lakukan tindakan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut dan sekaligus menggantinya dengan knalpot standart didepan petugas,” terangnya.
Dihimbau bagi pengendara kendaraan roda dua yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantiannya dengan knalpot original sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,”kata Iptu Agus Malik.
(Redaksi)