PURWAKARTA | INFOTIPIKOR.COM – Pelayanan terhadap pasien oleh Klinik Fadila Medica diduga dilakukan oleh perawat juga pemberian obat terhadap pasien dalam hal ini dilakukan oleh perawat yang juga sebagai pemilik klinik.
Dimana,berdasarkan informasi yang diterima mengatakan, bahwa Klinik Fadila Medica yang berlokasi di Perumahan Citalang Indah Rt 21 Rw 05 Desa Citalang,Kecamatan Purwakarta berdiri pada tahun 2012,namun,ijin operasional resminya baru didapatkan pada tahun 2020.
Pemilik Klinik BB kepada awak media saat dikonfirmasi pada hari Jum’at 15 April 2022 mengatakan,bahwa benar Klinik Fadila Medika ini dibangun pada tahun 2012,namun ijin yang kami miliki adalah ijin praktek mandiri.
“Terhitung sejak tahun 2020,Klinik Fadila Medika telah memiliki ijin,dan Klinik kami ini rutin di kontrol oleh Dinas Kesehatan setiap bulan,dalam hal ini dari Bidang Yankes,Seksi SDK dan Seksi Kesehatan Lingkungan”Ujarnya.
Sementara untuk penanganan pasien yang datang berobat,benar ditangani oleh dirinya (BB-red) begitupun dengan pemberian obat.Dan hal ini dirinya sudah mendapatkan ijin dari dokter yang ada di Klinik Fadila Medica tersebut.
Saat dilakukan konfirmasi melalui sambungan telepon pada hari Kamis,21 April 2022 jam 11.51 Wib H.Wawan selaku Kasi Yankes kepada awak media mengatakan,bahwa setelah mendapat informasi kami langsung mendatangi Klinik tersebut,dan mendapati beberapa kekurangan diantaranya,papan nama klinik, papan informasi ruangan tidak ada. bahkan sudah Dua kali kami melakukan pembinaan.
“ijin operasionalnya sudah ada,dan untuk sekarang ini papan klinik serta papan informasi ruangan sudah dipasang,”jelasnya.
Adapun untuk perawat yang sekaligus pemilik Klinik sebetulnya bukan dokter dan beliau bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit swasta di Purwakarta.
“Masyarakat atau pasien suka menyebut bahwa BB atau pemilik klinik merupakan seorang dokter.Adapaun seorang perawat yang melakukan diagnosa atau pemeriksaan kesehatan kepada pasien boleh-boleh saja, asalkan perawatnya mendapatkan delegasi/kewenangan dari dokter yang ada di klinik tersebut,”pungkas H.Wawan.
Pendelegasian kewenangan biasanya berbentuk surat atau tergantung jangka waktu yang disepakati antara dokter dan perawat,bisa seminggu,sebulan setahun atau selama klinik itu berjalan.
Namun berdasarkan Kemenkes No 1239/2001 pasal 15 ayat 4 bahwa,pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.Ini jelas bahwa tindakan medis hanya legal dilakukan oleh dokter bukan perawat.
Apabila dokter tidak dapat melakukan tindakan medis,maka dokter boleh meminta bantuan perawat untuk melakukan tindakan tersebut.Dengan syarat, dokter wajib memberikan pelimpahan kewenangan yang jelas kepada perawat secara tertulis, untuk melakukan tindakan medis tersebut.Dan perawat tidak boleh memberikan obat pada pasien jika tidak dibawah pengawasan dokter.
Hingga berita ini ditayangkan,BB selaku pemilik klinik belum bisa menunjukkan surat pendelegasian kepada dirinya dari dokter yang ada di klinik tersebut,karena nomornya tidak aktif.
(Herman.M)