Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Politik & Hukum»Bupati Buol : Gaji BPD Domag Mekar Wajib Dibayarkan
    Politik & Hukum

    Bupati Buol : Gaji BPD Domag Mekar Wajib Dibayarkan

    By RedaksiApril 17, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : Amirudin Rauf (Bupati Buol)

    BUOL | INFOTIPIKOR.COM – Bupati Buol Amirudin Rauf menegaskan, tidak ada alasan bagi Kepala Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, untuk tidak membayarkan ataupun menahan gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    Penegasan itu disampaikan Bupati Buol saat dikonfirmasi media ini pada tanggal 13 Desember 2021 lalu di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buol.

    Amirudin Rauf mengatakan, sikapnya sangat tegas bahwa tidak ada alasan apapun dari Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Domag Mekar Moh. Ihsan, SH, MH, untuk tidak membayarkan gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    “Sikap saya tegas, tidak boleh orang punya gaji tidak dibayar. Tidak ada alasan untuk tidak membayar gaji aparat. Kalau memang tidak ada uang, tidak usa bikin apa-apa, prioritas pertama itu gaji,” tegas Amirudin Rauf.

    Tidak ada alasan orang punya gaji dikembalikan ke kas negara, oyo alasanio (apa alasanya), BPD inikan bukan eksekutor, BPD ini adalah pengawas. Yang eksekutor itu adalah Kepala Desa.Jadi, kalau ada penyimpangan di Desa yang mestinya mengeksekusi Kadesnya bukan BPD. BPD Cuma mengawasi,”sebut Bupati.

    Bupati Buol dikesempatan itu menyampaikan, jika dalam waktu tujuh hari Kepala Desa tidak punya itikad baik untuk membayarkan gaji BPD Domag Mekar, beliau menyatakan apakah akan lanjut dilaporkan ke aparat penegak hukum atau bagaimana akan dilihat perkembangannya.

    “Kalau dalam waktu Satu minggu tidak dibayarkan kodoyo (bagaimana), apakah kita akan lapor ke aparat hukum atau bagaimana nanti dilihat,” tutup Bupati Buol Amirudin Rauf.

    (Redaksi)

    Post Views: 104
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Perjuangan Apik Ryan Nathaniel Kwendi, Kembali Nahkodai DPD Nasdem Kabupaten Buol

    September 14, 2025

    Ahmad Rahmat Hadiri Penyerahan Remisi Umum Tahun 2025 di Rutan Kelas I Kota Bandung

    Agustus 20, 2025

    Tuntutan Fariz RM, Kuasa Hukum Beri Tanggapan

    Agustus 14, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Sleman Tumbuh Berkelanjutan, Pemkab Paparkan Program Lintas OPD dalam Jumpa Pers

    November 6, 2025

    Empat Dinas Sleman Kolaborasi Wujudkan Pelayanan Cepat dan Lingkungan Berkelanjutan

    November 6, 2025

    DPRD Buol Serahkan Tuntutan Masyarakat ke DPR RI 

    November 6, 2025

    Danang Buka Kegiatan Pendampingan Terintegrasi Bersama Kementerian/Lembaga di Provinsi Prioritas Stunting yang Diikuti 10 Provinsi

    November 5, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.