Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Pembanguanan Kandang Ayam Di Pangkalan I Cibukamanah, Tidak Memiliki Izin
    Daerah

    Pembanguanan Kandang Ayam Di Pangkalan I Cibukamanah, Tidak Memiliki Izin

    By RedaksiFebruari 9, 2022Updated:Februari 9, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pembanguana suatu gedung atau bangunan selayaknya memiliki izin,apalagi bangunan berupa kandang ayam yang notabene adalah bangunan untuk usaha,disertai dengan amdal.

    Dimana,pembangunan kandang ayam milik Joni yang berlokasi di Pangkalan I Desa Cibukamanah,Kecamatan Cibatu,belum memenuhi persyaratan yakni izin untuk membangun dari Dinas terkait.

    Ade Amin, Sekdis Satpol PP Kabupaten Purwakarta saat ditemui awak media di ruang kerjanya,Jum’at 04 Februari 2022 mengatakan,”Pemilik kandang ayam (Joni-red) pada tahun 2021,pernah menandatangani surat pernyataan. Dimana isi dari surat pernyataan tersebut adalah,tidak akan melanjutkan pembangunan kandang ayam tersebut hingga semua persyaratan terpenuhi,”ucap Ade Amin.

    Sementara, Pramudji Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Daerah dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (( DPMDPTSP) Kabupaten Purwakarta,saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada hari Selasa,08 Februari 2022 kepada awak media mengatakan,”Benar pembangunan kandang ayam yang terletak di Pangkalan I Desa Cibukamanah,Kecamatan Cibatu, milik Joni tersebut belum memiliki izin,”tegas Pramudji.

    Baca Juga:  Jelang HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Buol Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid di Lakea

    Joni pemilik kandang ayam kepada awak media yang menemuinya di lokasi kandang ayam mengatakan,bahwa,”Anda-anda Wartawan silahkan beritakan sebanyak-banyaknya,”ujar Joni ketus,sambil pergi meninggalkan wartawan.

    Terpantau di lapangan,saat ini pembangunan kandang ayam milik Joni tersebut sedang berlangsung,bahkan sedang membangun dua unit bangunan masing-masing Tiga lantai dan Dua lantai.

    Masyarakat setempat yang berhasil ditemui awak media menyampaikan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang tegas untuk menghentikan atau membongkar bangunan kandang ayam yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

    (Man)

    Post Views: 329
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Rabat Beton Jalan Desa Dutuno Rampung 100 Persen, Total Anggaran Capai Rp103,2 Juta

    Agustus 9, 2026

    Aktivitas PT GSM di Buol Dipertanyakan, Izin Operasional Perlu Ditelusuri dan Sosialisasi ke Masyarakat Dinilai Nol

    Agustus 9, 2026

    Mendagri Serahkan Dana Bantuan RTLH Secara Simbolis ke Kades Torete dan Bupati Morowali, Tegaskan Pentingnya Transparansi

    Agustus 8, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Rabat Beton Jalan Desa Dutuno Rampung 100 Persen, Total Anggaran Capai Rp103,2 Juta

    Agustus 9, 2026

    Aktivitas PT GSM di Buol Dipertanyakan, Izin Operasional Perlu Ditelusuri dan Sosialisasi ke Masyarakat Dinilai Nol

    Agustus 9, 2026

    Arus Lalu Lintas Jalur Sadang-Subang Tersendat Akibat Perbaikan Saluran, Satlantas Polsek Campaka Turun Langsung Atur Kemacetan

    Agustus 8, 2026

    Mendagri Serahkan Dana Bantuan RTLH Secara Simbolis ke Kades Torete dan Bupati Morowali, Tegaskan Pentingnya Transparansi

    Agustus 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.