INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pembanguana suatu gedung atau bangunan selayaknya memiliki izin,apalagi bangunan berupa kandang ayam yang notabene adalah bangunan untuk usaha,disertai dengan amdal.
Dimana,pembangunan kandang ayam milik Joni yang berlokasi di Pangkalan I Desa Cibukamanah,Kecamatan Cibatu,belum memenuhi persyaratan yakni izin untuk membangun dari Dinas terkait.
Ade Amin, Sekdis Satpol PP Kabupaten Purwakarta saat ditemui awak media di ruang kerjanya,Jum’at 04 Februari 2022 mengatakan,”Pemilik kandang ayam (Joni-red) pada tahun 2021,pernah menandatangani surat pernyataan. Dimana isi dari surat pernyataan tersebut adalah,tidak akan melanjutkan pembangunan kandang ayam tersebut hingga semua persyaratan terpenuhi,”ucap Ade Amin.
Sementara, Pramudji Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Daerah dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (( DPMDPTSP) Kabupaten Purwakarta,saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada hari Selasa,08 Februari 2022 kepada awak media mengatakan,”Benar pembangunan kandang ayam yang terletak di Pangkalan I Desa Cibukamanah,Kecamatan Cibatu, milik Joni tersebut belum memiliki izin,”tegas Pramudji.
Joni pemilik kandang ayam kepada awak media yang menemuinya di lokasi kandang ayam mengatakan,bahwa,”Anda-anda Wartawan silahkan beritakan sebanyak-banyaknya,”ujar Joni ketus,sambil pergi meninggalkan wartawan.
Terpantau di lapangan,saat ini pembangunan kandang ayam milik Joni tersebut sedang berlangsung,bahkan sedang membangun dua unit bangunan masing-masing Tiga lantai dan Dua lantai.
Masyarakat setempat yang berhasil ditemui awak media menyampaikan, agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang tegas untuk menghentikan atau membongkar bangunan kandang ayam yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
(Man)