Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Diduga, Proyek Pemadatan Jalan Di Kampung Cikuda Desa Karya Mekar Tidak Memiliki Izin AMDAL
    Daerah

    Diduga, Proyek Pemadatan Jalan Di Kampung Cikuda Desa Karya Mekar Tidak Memiliki Izin AMDAL

    By RedaksiJanuari 20, 2022Updated:Januari 20, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Pengerjaan proyek pemadatan jalan di wilayah Kampung Cikuda Rt 007 Rw 003, Desa Karyamekar,yang dilakukan oleh PT. Artha Mulia Beton (AMB), yang beralamat di Jalan Raya Sadang Subang KM 16 Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) patut dipertanyakan.

    Diduga, proyek pengerjaan tersebut tidak memilik izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Akan hal itu, media mencoba mengkonfirmasi kebenaran terkait dugaan tidak adanya izin yang beredar luas di masyarakat kepada Dinas terkait.

    Mugti, Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta saat ditemui media mengatakan, dirinya merasa tidak menerima pengajuan permohonan izin dari pihak PT AMB terkait kegiatan pengerjaan itu.

    “Jadi, sebelum adanya Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), biasanya kalau ada yang akan melakukan pembangunan kita selalu melakukan rapat izin lokasi. Kemudian, setelah keluar izin lokasi barulah keluar amanat atau mengurus izin lainnya, dan setelah lengkap barulah yang terkahir keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu setahu saya regulasinya,” ucapnya.

    Baca Juga:  BULOG Kanwil Jabar Pastikan Serap Gabah Petani Sesuai Arahan Pemerintah serta Mendukung Program KDMP dan MBG  

    Lanjut Mugti,” terkait PT. AMB saya justru baru mendengarnya sekarang, dan setelah kami cek data ternyata belum ada data terkait PT tersebut, baik untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL)nya,” ungkap Mugti.

    Terpisah, salah satu warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kami selaku warga masyarakat tidak pernah ada pemberitahuan atau informasi terkait pekerjaan tersebut.

    “Dari pihak Desa maupun Perusahaan tidak pernah melibatkan kami, tidak ada komunikasi sama sekali, alasannya itu hanya pengurugan pribadi dan hanya untuk meratakan saja,” ucap warga itu.

    Diketahui, mengacu PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan hidup, Persetujuan lingkungan Pasal 4 menyebutkan setiap rencana Usaha dan/Kegiatan yang berdampak pada Lingkungan Hidup wajib memiliki:
    a. AMDAL
    b. UKL-UPL, atau
    c.SPPL.

    Terpisah, Arum selaku Manager Keuangan PT. AMB beton saat dikonfirmasi terkait izin tersebut mengatakan, awalnya kita tidak ada niat untuk membuat pabrik lagi. Karena awalnya ini hanya untuk membuang berangkal saja.

    Baca Juga:  Pemkab Buol Resmi Buka Rangkaian Kegiatan Hari Ulang Tahun Daerah ke 26 Tahun 2025

    “Akan tetapi, dengan banyaknya tawaran yang menjual tanah dari warga, dan kedepan kita rencanakan ini untuk dibuat pabrik. Dan izinnya ini sedang dalam proses,”ungkap Arum.

    Arum menambahkan, kalau tentang perizinan tadi, kita menargetkan untuk 5 hektar sedangkan ini kan baru 2 hektar. Juga, dalam proses pembangunnya tidak tahu kapan juga dilakukan. Jadi, saya rasa masih jauh untuk bicarakan perizinan.

    Kemudian, diawal pengerjaan tadinya kita melakukan dengan alat seadanya saja menggunakan cangkul. Akan tetapi sangat tidak memungkinan, untuk itu kita gunakan alat berat yang di tawarkan oleh pihak Desa.

    “Betul, awal pertama memang dilakukan pencangkulan, akan tetapi dengan lahan seluas ini tidak mungkin sekali. Dan akhirnya dilakukan dengan alat berat,” ujar Arum disela kegiatan pertemuan dengan warga setempat, Rabu (19/02/2022).

    Menutup, Arum mengatakan, “pertemuan ini adalah ajang silaturahmi pihak Perusahaan dengan warga masyarakat. Adapun dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang disampaikan dan dipertanyakan warga masyarakat terhadap kegiatan PT. AMB,”pungkas Arum.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Polemik Goyang Pato-Pato dalam Hutda Buol ke 26, Bupati Pimpin Musyawarah Penyelesaian

    Oktober 9, 2025

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    DPC PROJO Purwakarta Siap Hadiri  Rakernas PROJO VII

    Oktober 11, 2025

    Ditlantas Polda Jabar Melalui Program Polantas Menyapa, Perkuat Kepercayaan Publik

    Oktober 10, 2025

    Polemik Goyang Pato-Pato dalam Hutda Buol ke 26, Bupati Pimpin Musyawarah Penyelesaian

    Oktober 9, 2025

    Fraksi PKB Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

    Oktober 8, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.