INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Adendum tidak merubah nilai kontrak.Adendum hanya merubah volume atau gambar karena situasional dilapangan.
Dimana, beberapa hari kebelakangan, muncul perbedaan besaran anggaran sesuai papan informasi proyek senilai 2.5 milyar. Namun, pengakuan Kepala Desa Taringgul Landeuh, Khorudin, hanya menerima 1.8 miliar.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Purwakarta Burhan Nurdayan, melalui Wening Galih, Kamis (23/12) mengatakan,bahwa
jaringan perpipaan pada proyek SPAM di Desa Taringgul Landeuh, jumlah anggaran atau nilai pagu sebesar Rp 2,5 Milyar. Namun, disampaikannya bahwa ada Adendum.
Semua muncul nilai alokasi proyek dikerjakan dan dibentuk Satuan Kerja (Satlak) dan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) sebagai tim pelaksana kegiatan dalam proyek tersebut.Sehingga, sepenuhnya dikerjakan oleh tim tersebut secara swakelola mulai dari pipanisasi (pembuatan saluran dan pemasangan pipa.
Sementara, pengakuan KSM dan yang tertera pada papan proyek dibantah oleh pihak KSM, melalui Kepala Desa Taringgul Landeh. Diakuinya, namun sudah dikomunikasikan.Diakuinya pula bahwa pelaksanaan proyek SPAM ada
Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis (Juknis) serta pedoman tentang swakelola yang diatur oleh Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI No 03 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Disebutkan bahwa, di Desa telah dibentuk tim pengadaan, tim tersebut sebagian dari Satlak dan pengadaan pipa serta pembuatan sebelumnya telah dilakukan perbandingan soal harga dengan cara di survey lebih dulu oleh tim pengadaan.Sementara soal anggaran diakuinya ada adendum, karena lokasi SPAM di Taringgul Landeuh, dari rumah ke rumah dekat.
Saat awak media menanyakan apa saja yang diadendum dari nilai 2.5 milyar menjadi 1.8 miliar,dari harga semula yakni 2.5 milyar dibagi 500 sambungan rumah (SR) menjadi 1.8 miliar dibagi 500 SR.
Soal Adendum, Ketua GPRI Kabupaten Purwakarta, Tedi Sutardi angkat bicara, Jumat, (24/12) bahwa, Adendum tidak mengurangi nilai pagu.Artinya, kalau Adendum yang berubah itu volume atau gambar tanpa harus mengurangi nilai.
Ada yang aneh dalam kejadian SPAM di Taringgul Landeuh ini,semestinya jikalau ada Adendum, kenapa pada papan informasi nilai anggarantidak berubah,”kan yang buat papan informasi Dinas Cipta Karya,”tegasnya.
Sebelumnya, Kades Taringgul Landeuh Khoerudin mengatakan, bahwa anggaran yang tercantum di papan proyek senilai Rp.2.5 milyar tidak sesuai dengan yang diterima oleh pihak KSM. Saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsApp, Senin (13/12/2021),
“Uang yang diterima oleh KSM hanya Rp.1.8 milyar,” kata dia.
Kepala Desa Taringgul Landeuh Khoerudin menjelaskan, papan proyek yang di lokasi dipersiapkan oleh pihak Distarkim Kabupaten Purwakarta.
Lanjut Khoerudin, bahwa anggaran sebesar Rp 1.8 milyar telah dibelanjakan untuk pembelian water meter merek onda sebanyak 500 pcs, pipa berbagai ukuran kran air dan lainnnya.
Setelah awak media melakukan kroscek ditemukan jenis pipa PVC yang digunakan tidak sesuai dengan RAB, dan masa pelaksanaan 319 hari kalender kerja.Soal anggaran pelaksanaan pekerjaan proyek Dana Alokasi khusus (DAK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebesar 2.5 Milyar di Desa Taringgul Landeuh, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta,juga ditemukan perbedaan nilai anggaran antara nilai yang tertera pada papan informasi, dengan Kepala Desa Taringgul Landeuh,kini muncul dugaan adanya manipulasi anggaran dalam kegiatan tersebut,dan berkembang setelah adanya informasi soal SPAM.
diduga bahwa pelaksanan SPAM di Kabupaten Purwakarta,pada tahun 2020, menjadi temuan BPK, bagi pengadaan barang atau material oleh pihak ketiga yang bukan orang Purwakarta.
Eko Kepala Seksi Tata Ruang dan Pemukiman pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Purwakarta selama Dua hari berturut-turut yakni pada hari Kamis-Jum’at Tanggal 23 -24 Desember 2021 saat hendak di konfirmasi oleh awak media sulit untuk ditemui,dengan berbagai alasan bahkan terkesan meremehkan awak media.
(Redaksi)