Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Kriminal»Polda Kalbar, Amankan 3 Tersangka dan 23 Butir Pil Ekstasi
    Kriminal

    Polda Kalbar, Amankan 3 Tersangka dan 23 Butir Pil Ekstasi

    By RedaksiDesember 6, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PONTIANAK, KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mengamankan dua orang pria dan satu wanita yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

    “Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi barang haram tersebut dan langsung kita tindaklanjuti,” kata Hernowo, Senin (06/12/2021).

    Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial RJ, SM dan PIW di MS Hotel, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Jum’at 3 Desember 2021 sekira pukul 00.30 Wita.

    Dari hasil penangkapan tersangka RJ, SM dan PIW, ditemukan barang bukti berupa dua buah klip plastik yang masing-masing klip berisi 10 butir pil ekstasi seberat 4,57 gram dan 13 butir pil ekstasi seberat 5,99 gram.

    Selain barang bukti Narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah tas hitam, satu unit Handphone dan uang tunai sebesar RP 300 Ribu Rupiah.

    “Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Ia menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

    Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

    (Redaksi)

    Post Views: 230
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Diduga Pengelolaan Air Limbah PT SunFu Dimanipulasi

    Maret 13, 2026

    IWO Indonesia Minta KPK Segera Tersangkakan Pihak Terlibat Suap Bupati Bekasi

    Maret 11, 2026

    Aksi Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi Digagalkan Satreskrim Polres Purwakarta

    Maret 5, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Momentum HUT ke-24, GMBI Resmi Memasuki Era Digital

    Maret 28, 2026

    Kadin Parimo Kunci Dukungan ke Gufron Ahmad, Kandidat Ketua Kadin Sulteng

    Maret 28, 2026

    Inspeksi Mendadak Sekda, Kunjungi Kantor Inspektorat Buol

    Maret 27, 2026

    Momen Idul Fitri, 303 Narapidana Lapas Sukamiskin dapat Remisi Khusus

    Maret 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.