INFOTIPIKOR.COM | PALU – Hari ini dengan telanjang kita bisa menyaksikan kebrutalan dalam berbangsa dan bernegara melalui “Korupsi.”
Mohon ampun Ya Allah, sepertinya sudah tdk ada lagi tempat yg tabu bagi para pelaku korupsi dalam melancarkan aksinya. Perampokan uang rakyat dan kekayaan negara baik secara langsung maupun tidak langsung demi mengejar keuntungan pribadi dan kelompok.
Bukan hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan melainkan keadilan dan kesejahteraan rakyat terabaikan. Praktik korupsi menjadi perilaku keseharian pejabat, surat kabar harian, face book dan media Online tanpa jeda memberitakan korupsi yg entah telah menguras berapa Triliun kekayaan negara ini.
Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi lahan basah tindak pidana korupsi.
Hampir 80 persen kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor tersebut.
Relawan Pasigala Bencana Sulteng Moh Raslin,Sabtu 27 November 2021 malam,kapada media menyampaikan kegeramannya terhadap sejumlah oknum-oknum stakekholder Kementerian PUPR yang dipercaya untuk mengurus dana bencana di Sulteng.
Oknum-oknum tersebut diduga secara terang-terangan telah mendesain dan memodifikasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada sejumlah lelang proyek pembangunan Hunian Tetap dan Madrasah di Kota Palu, Sigi dan Donggala.
-Balai Permukiman dan Prasarana Wilayah BPPW
-Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan BP2P.
-Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi BP2JK
-Saruan Non-Vertikal Tertentu (SN-VT).
Raslin menduga, oknum-oknum pemangku kepentingan dari instansi tersebut tidak memiliki beban moral terhadap warga penyintas Kota Palu, Sigi dan Donggala, yang saat ini masih terdapat ribuan menghuni tenda-tenda panas dan tinggal di hunian sementara (huntara),dan
hampir semua proyek hunian tetap (huntap), Madrasah dan infrastruktur dikerjakan oleh kontraktor luar daerah.proyekpun dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan mutu dan kualitas bangunan.
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Febri Hendri mengungkap, celah oknum untuk melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Korupsi pengadaan barang dan jasa diawali perencanaan dan penganggaran. Jadi, penganggaran sudah dikapling-kapling, sekian jatah buat pihak tertentu,” ujar Febri, di Hotel Swiss-Bel Kalibata, Jakarta, Kamis (28/9).
Setidaknya, ada Delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek.
Pertama, yakni dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen tersebut memuat latar belakang, nama pengadaan barang atau jasa, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan, hingga spesifikasi teknis.
Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikkan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar.
“Juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos.
Kedua, dokumen riwayat Harga Perkiraan Sementara (HPS) juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu pengadaan.
Dokumen tersebut bisa mengungkap sumber informasi yang digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS.
Seringkali HPS disusun berdasarkan informasi harga dari Perusahaan atau Distributor yang akan dijadikan pemenang tender.
Setelah itu ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. Dokumen tersebut memuat data kualitas pengadaan.Berikutnya, ada surat penawaran peserta lelang,dan dokumen kerja. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (KKULP), hingga, berita acara penetapan pemenang tender.
Setelah itu, baru dibuat kontrak kerja dengan pemenang lelang.
Kontrak pengadaan juga di buka agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar.
Masyarakat atau peserta lelang bisa mencari tahu sendiri apakah dalam pengerjaan suatu proyek terdapat dugaan penyimpangan.
Salah satunya dengan mengakses situs opentender.net yang menyajikan data data pengadaan barang,jasa maupun konstruksi yg melalui proses sistem lelang elektronik.
Situs opentender.net dapat berguna seperti Dokter untuk mendiagnosa (korupsi) artinya, kalau untuk mendeteksinya kita harus ke (laboratorium).
Temuan yang didapat dari opentender.net bisa di tindaklanjuti dengan mencari dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,dan semestinya, setiap instansi terkait bisa dimintai dokumen tersebut.
Pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau E-Procurement dilaksanakan melalui teknologi informasi dan transaksi elektronik. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dilaksanakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sebagai salah satu sarana dalam menciptakan tata pemerintahan yang bersih dari korupsi dan nepotisme. Yang diharapkan bermanfaat dari proses lelang yang lebih singkat, terutama dari segi waktu dan birokrasi serta penghematan biaya dalam proses pengadaan (Hardjowijono).
Relawan Pasigala Raslin mencoba melihat beberapa praktek penyimpangan dalam sistem e-procurement, yakni persyaratan bersifat diskriminasi sehingga menyebabkan para pelaku usaha yg berminat dan memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikutinya.
Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merek yg mengarah kepada peserta lelang yang telah di rekomendasikan, sehingga menghambat serta menutup akses peserta lelang lain untuk ikut.
Sesama pelaku usaha (peserta lelang) penyedia barang dan jasa menciptakan persaingan semu diantara peserta tender,hal inilah yg dikenal dgn *tender arisan.* Dimana, pemenangnya sudah di tentukan terlebih dahulu.
Persekongkolan sangat mungkin dapat terjadi antara satu atau beberapa peserta lelang misalnya, rencana pengadaan yg diarahkan untuk pelaku usaha tersebut dengan menentukan persyaratan.
(Redaksi)