Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Sosial & Budaya»Mengurai Sejarah Narkoba
    Sosial & Budaya

    Mengurai Sejarah Narkoba

    By RedaksiNovember 18, 2021Updated:November 18, 2021Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | OPINI – Mengural dan menelisik sejarahnya, Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Narkoba merupakan salah satu jenis obat penghilang rasa sakit yang sering disalahgunakan oleh manusia.

    Narkoba yang awalnya digunakan untuk obat bius saat operasi, sekarang ini banyak digunakan untuk menenangkan pikiran dan mendapat kesenangan dengan dosis yang besar. Istilah Narkotik atau narkotika sendiri merupakan dari bahasa Yunani yang artinya Klenger (Teler). Yaa, mungkin kata itu diambil karena memakai narkoba secara berlebihan akan mengakibatkan pengguna menjadi teler dan berhalusinasi.

    Buah Opium

    Serbuk sari bunga opion di Sumeria pada tahun 2000 SM, telah dikenal serbuk saribunga Opion (Opium) atau candu atau biasa di sebut “Hul Gill” yang artinya obat yang menggembirakan bagi  masyarakat Sumeria. Hul Gill ini banyak tumbuh di daerah pegunungan dan dataran tinggi. Pada saat itu, serbuk sari ini sudah diketahui memiliki fungsi sebagai obat tidur atau obat penghilang rasa sakit saat dihirup.

    Orang zaman dahulu pun menggunakan serbuk sari ini sebagai obat bius bagi seseorang yang mengalami luka serius, agar tidak merasa sakit saat di obati dan juga digunakan sebagai obat tidur. Selain itu, serbuk sari bunga Opion ini digunakan sebagai racun untuk berburu, karena bisa membuat sang mangsa tertidur. Opium inilah yang merupakan bahan dasar dari pembuatan narkotika. Pada zaman dahulu, ahli medis Hippocrates, Plinius, Theophratus, dan Dioscrorides menggunakan opium untuk kebutuhan medis terutama bagian pembedahan.

    Pada tahun 1805, morfin diperkenalkan sebagai pengganti dari opium yang merupakan candu mentah. Penggunaan candu yang berlebihan akan mengakibatkan ketagihan dan sesak. Hampir 100 tahun lamanya orang eropa barat menyebut candu ini sebagai barang haram. Namun, candu mentah atau opium ini hanya digunakan untuk pengobatan hingga Ratu Elizabeth 1 menyadari kelebihan opium dan membawanya ke Inggris. Di India dan Persia, candu diperkenalkan oleh Alexander The Great pada 330 SM. Candu ini digunakan untuk bumbu masakan yang bertujuan untuk relaksasi.

    Narkoba jenis morfin pada tahun 1680, seorang ahli farmasi bernama Thomas Sydenham mulai memperkenalkan Sydenham’s Laudanum yaitu penggunakan morfin dengan dicampur oleh Herba dan Anggur. Ditahun yang sama, Belanda mempopulerkan menggunaan pipa tembakau untuk menghisap morfin. Penggunaan jarum suntik diperkenalkan oleh Dr. Alexander Wood, penggunaan jarum suntik diyakini lebih mudah dan juga efek biusnya lebih cepat 3x lipat, karena morfin langsung menuju ke darah. Pada 1874, peneliti C.R. Wright mulai mengubah struktur molekul morfin, dan mengubahnya menjadi obat yang kurang menyebabkan ketagihan yang kini kita sebut Sintesis Heroin (Putaw) dengan cara memanaskan morfin.

    Penggunaan Narkoba Dengan Jarum Suntik

    Penggunaan narkoba dengan cara dibakar “Penyebaran Narkoba” Peredaran opium pada abad 19 ini sangatlah berkembang di negara Amerika dan Eropa. Pengekspor opium terbesar ke Amerika adalah Turki. Selain karena penggunaannya yang serampangan di dunia medis, opium sangat mudah di temukan di Amerika dalam bentuk Tonikum atau vitamin cair. Celakanya, saat itu opium ini sudah termasuk jenis obat yang sudah di patenkan sehingga menjadi legal. Ironisnya para pecandu morfin ini, kebanyakan adalah tentara-tentara yang terluka saat perang dunia 1.

    Pada tahun 1878, Kerajaan Inggris mengeluarkan undang-undang untuk mengerem atau menghentikan penjualan candu, karena efek dari kecanduannya itu. Pada tahun 1906, Amerika pun turut serta dalam membuat undang-undang yang meminta farmasi memberikan label yang jelas untuk setiap kandungan dari obat yang mereka produksi.

    Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya kadar opium dalam obat tersebut. Karena, peraturan tersebut sama sekali tidak mempan, maka St. James Society menawarkan sample cuma-cuma untuk para pecandu dengan tujuan menghilangkan ketagihan dan mengurangi jumlah pecandu heroin yang tak terbendung. Pada tahun 1914, dibuatlah peraturan. Dimana, setiap pemakai dan dan penjual narkoba diwajiban untuk membayar pajak, mengatur regulasi penjualan narkotika, melarang memberikan narkotika pada pecandu yang tak ingin sembuh, menahan paramedis dan menutup tempat rehabilitasi. Pada tahun 1923, Amerika melarang penjualan segala bentuk narkotika terutama heroin. Namun, para pecandu masih bisa membelinya di pasar gelap. Pasar gelap yang pertama dibangun adalah di Chinatown, New york. ( Ardi )

     

     

     

    Post Views: 180
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    YBGS Dorong Generasi Muda Lestarikan Budaya Lewat Pagelaran Seni Tradisional

    Desember 28, 2025

    IWO Indonesia Sleman Salurkan Bantuan untuk Asrama Mahasiswa Sumatera Barat di Yogyakarta

    Desember 21, 2025

    BRI BO Tambun Salurkan TJSL Berupa 5.000 Paket Sembako

    Desember 19, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Murfito Adi: Tanpa Gerakan Nyata, Hari Sejuta Pohon Hanya akan Jadi Simbol

    Januari 11, 2026

    Bandung Kota Swarming Kreativitas, Farhan: Teknologi dan Seni harus Berjalan Beriringan

    Januari 10, 2026

    Badega Garuda Sakti Dorong Edukasi BPJS Lewat Silaturahmi dengan Dinkes Kabupaten Bandung

    Januari 9, 2026

    Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Januari 8, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.