Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Aktivitas Penggalian Pasir dan Pembangunan Pabrik Batako Proyek Perumahan Benteng Mutiara Mas,Diduga Tidak Berijin
    Daerah

    Aktivitas Penggalian Pasir dan Pembangunan Pabrik Batako Proyek Perumahan Benteng Mutiara Mas,Diduga Tidak Berijin

    By RedaksiNovember 18, 2021Updated:November 18, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Foto : Loaksi Perumahan Benteng Mutiara Mas (Campaka)

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Dalam pelaksanaan pembangunan suatu proyek selayaknya mengurus/memiliki ijin terlebih dahulu,sehingga tidak dianggap illegal/liar.

    Dimana,Pengembang Perumahan Benteng Mutiara Mas (PT.Lansena Jaya), saat ini sedang melaksanakan pembangunan unit rumah.Berlokasi di Desa Benteng,Kecamatan Campaka,dan dan sebagian lahannya berada di wilayah Desa Campaka,Kecamatan Campaka,Kabupaten Purwakarta,Kamis (18/11/2021).

    Seorang warga yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya kepada awak media ini mengatakan,”kegiatan perataan tanah yang dilakukan oleh pihak pengembang Perumahan Benteng Mutiara Mas,semestinya tidak melakukan penggalian pasir,karena jika ijinnya hanya perataan tanah kenapa harus melakukan penggalian pasir dan juga pembangunan pabrik Batako?

    “Kepada pihak terkait,dimohon turun ke lapangan untuk menginvestigasi hal ini.Untuk memastikan legalitas yang dimiliki oleh perusahaan pengembang tersebut,”harapnya.

    Baca Juga:  Training Media Jurnalisme Warga di Kalurahan Sendang Agung Minggir Sleman DIY

    Sementara ditengah proses pembangunan yang dilakukan oleh pengembang,juga membangun pabrik “Batako” dengan bangunan permanen yang juga diduga tidak memiliki ijin.

    Yayan Sahrodi,SH,selaku Kepala Desa Campaka mengatakan,bahwa setiap kegiatan atau pembangunan harusnya mengurus ijin terlebih dahulu.

    “kami dari Pemerintah Desa Campaka,sejak Dua minggu yang lalu,sudah melayangkan surat kepada Pimpinan PT.Lansena Jaya,namun hingga hari ini,Kamis 18 November 2021,tidak ada tanggapan untuk menghadiri undangan kami (Kades Campaka-red),”kata Kepala Desa Campaka.

    Senada dengan Kepala Desa Campaka,Camat Campaka Ade Sumarna,SH,kepada awak media ini mengatakan,bahwa,”diharapkan kepada pihak pengembang perumahan Benteng Mutiara Mas,agar segera mengurus perijinan,jika belum memiliki ijin,agar pembangunan yang dilaksanakan saat ini tidak dianggap illegal,”tutup Ade Sumarna.

    Baca Juga:  Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Paket 10055918000, KAKI Minta CV Multi Graha Putra Disanksi Tegas

    Budi Hariyanto Ketua Karang Taruna Indonesia Desa Campaka  mengatakan,bahwa,sangat ironis, lahan yang di gunakan untuk pembanguanan perumahan Benteng Mutiara Mas ini adalah sawah produktif dijadikan Perumahan,kepada Pemerintahan Daerah Purwakarta dimohon meninjau kembali ijin yang diberikan jika sudah ada.

    “Kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Purwakarta,dimohon untuk segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi. Terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan ijin, atau belum adanya ijin yang dimiliki oleh pengembang Perumahan Bentang Mutiara Mas,”Pungkas Budi.

    (Herman)

     

     

     

     

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Paket 10055918000, KAKI Minta CV Multi Graha Putra Disanksi Tegas

    September 7, 2025

    Tokoh Pakar Keistimewaan Yogyakarta Hadiri Peringatan HUT ke 80 RI, UU Keistimewaan ke 13, dan Maulid Nabi di Ponpes Ma’rifatullah

    September 2, 2025

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan saat Tender Paket 10049996000, KAKI Minta PT Pataloomo Graha Konstruksi Disanksi Tegas

    September 1, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Gunakan SBU Status Dicabut saat Tender Paket 10055918000, KAKI Minta CV Multi Graha Putra Disanksi Tegas

    September 7, 2025

    Bismillah, Club Peciraja Bangun Mushola Bermanfaat untuk Umat

    September 7, 2025

    Film Pendek Indonesia Mulai Hadir di Amazon Prime Video, Gelombang Baru dari Asia Tenggara

    September 2, 2025

    Tokoh Pakar Keistimewaan Yogyakarta Hadiri Peringatan HUT ke 80 RI, UU Keistimewaan ke 13, dan Maulid Nabi di Ponpes Ma’rifatullah

    September 2, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.