Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kurang Dari 24 Jam, Polres Majalengka Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pelaku Curanmor
    TNI - POLRI

    Kurang Dari 24 Jam, Polres Majalengka Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pelaku Curanmor

    By RedaksiOktober 7, 2021Updated:Oktober 7, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Modus baru pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terbongkar. Polisi menyebut pelaku pencurian berpura-pura menjadi pemilik kendaraan yang sedang terparkir.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, modus baru curanmor itu terungkap setelah seorang pelaku berinisial IM ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Majalengka.

    ” Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor. Jadi, untuk pelaku ini memang ada modus baru yang cukup unik,” ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (06/10/2021) kemarin.

    Edwin menjelaskan, modus yang dipakai pelaku tersebut adalah dengan berpura-pura menjadi pemilik kendaraan yang tengah terparkir.

    Baca Juga:  Kasus Percabulan Anak Diselidiki, Polres Purwakarta Bergerak – Publik Diminta Jangan Diam!

    Dalam aksinya, pelaku menyasar kendaraan milik warga yang sedang mengikuti vaksinasi di sejumlah tempat.Pelaku berpura-pura kehilangan kunci dan meminta pertolongan kepada petugas parkir untuk dicarikan tukang kunci.

    “Modus baru dimana pelaku berpura-pura menjadi pemilik kendaraan. Kemudian yang bersangkutan meminta tolong ke orang sekitar bahwa ini adalah kendaraannya dan pelaku tidak bisa mengeluarkan kendaraan karena kuncinya hilang,” ucapnya.

    Sontak, permintaan pelaku direspon oleh warga sekitar dengan mencarikan tukang kunci, “Kemudian pelaku meminta untuk dicarikan tukang kunci, tukang kunci kemudian memperbaiki dan kemudian motor dibawa oleh pelaku dengan keadaan kunci rusak,” jelas dia.

    IM sendiri ditangkap pada Kamis (16/9/2021), setelah polisi mendapati pelaku yang menjual sepeda motor hasil curian di salah satu grup Facebook.

    Baca Juga:  Polresta Cirebon Larang Nobar dan Konvoi Suporter Jelang Laga Persija vs Persib

    Dari tangan pelaku, Polisi mendapati barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian di tiga lokasi berbeda. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

    (Redaksi)

    Post Views: 152
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    IPTU Ridwan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Buol, Perkuat Pemberantasan Narkotika

    Mei 15, 2026

    Iptu Tasim Dikukuhkan sebagai PS Kasat Binmas Polres Indramayu

    Mei 15, 2026

    Polres Purwakarta Perkuat Pengawasan Travel Haji dan Umroh, Satgas Disiapkan Cegah Penipuan

    Mei 13, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Bupati Turun ke Sungai, Kadisdik Disorot Hanya Menonton

    Mei 16, 2026

    PGRI Jawa Barat Dorong Digitalisasi Organisasi, Gelar Bimtek SIK dan KTA Digital di Bandung

    Mei 15, 2026

    Skandal RSUD Kolaka Timur Rp30,6 Miliar! Tender Sepi Peserta atau Sengaja Diseleksi? Gagal Tender Berujung PL, Aroma “Settingan” Menguat

    Mei 15, 2026

    Gufran Ahmad Resmi Maju, Bursa Ketua Kadin Sulteng Mulai Memanas

    Mei 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.