Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kurang Dari 24 Jam, Polres Majalengka Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pelaku Curanmor
    TNI - POLRI

    Kurang Dari 24 Jam, Polres Majalengka Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pelaku Curanmor

    By RedaksiOktober 7, 2021Updated:Oktober 7, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Modus baru pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terbongkar. Polisi menyebut pelaku pencurian berpura-pura menjadi pemilik kendaraan yang sedang terparkir.

    Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, modus baru curanmor itu terungkap setelah seorang pelaku berinisial IM ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Majalengka.

    ” Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor. Jadi, untuk pelaku ini memang ada modus baru yang cukup unik,” ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (06/10/2021) kemarin.

    Edwin menjelaskan, modus yang dipakai pelaku tersebut adalah dengan berpura-pura menjadi pemilik kendaraan yang tengah terparkir.

    Baca Juga:  Coffee Morning Kodim Kulonprogo bersama Media, Mahasiswa, Tokoh Masyarakat dan Akademisi

    Dalam aksinya, pelaku menyasar kendaraan milik warga yang sedang mengikuti vaksinasi di sejumlah tempat.Pelaku berpura-pura kehilangan kunci dan meminta pertolongan kepada petugas parkir untuk dicarikan tukang kunci.

    “Modus baru dimana pelaku berpura-pura menjadi pemilik kendaraan. Kemudian yang bersangkutan meminta tolong ke orang sekitar bahwa ini adalah kendaraannya dan pelaku tidak bisa mengeluarkan kendaraan karena kuncinya hilang,” ucapnya.

    Sontak, permintaan pelaku direspon oleh warga sekitar dengan mencarikan tukang kunci, “Kemudian pelaku meminta untuk dicarikan tukang kunci, tukang kunci kemudian memperbaiki dan kemudian motor dibawa oleh pelaku dengan keadaan kunci rusak,” jelas dia.

    IM sendiri ditangkap pada Kamis (16/9/2021), setelah polisi mendapati pelaku yang menjual sepeda motor hasil curian di salah satu grup Facebook.

    Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    Dari tangan pelaku, Polisi mendapati barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian di tiga lokasi berbeda. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

    (Redaksi)

    Post Views: 141
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kapolres Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Toleransi Premanisme, 14 Pelaku Pengeroyokan Brutal Diamankan

    April 23, 2026

    TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka, Harda Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

    April 22, 2026

    Kuwu Sebut Wajar, Kapolsek Pilih Lidik Dulu Dugaan Pungutan Bansos Tanjungsari

    April 21, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Gunakan Dua SBU Serba Guna, Lima Proyek Disapu: Skandal PL UPP Jailolo Diduga Dikondisikan?

    April 24, 2026

    Judi Slot Menjamur di Aceh Tenggara, LANN Agara Desak Kapolres Sikat Bandar hingga Akar

    April 24, 2026

    Muhammad A. Singara Pimpin FPTI Buol Periode 2026–2030

    April 24, 2026

    Tegaskan Tanpa Pungutan, Kuwu Dadap: Jika Warga Kasih Seikhlasnya ke Petugas Itu Hak Warga, Bukan Kewajiban

    April 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.