INFOTIPIKOR.COM | KUTAI KARTANEGARA – Gencarkan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 di wilayah teritorial Koramil 0906-01/Tenggarong Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr), dengan sasaran di pasar tradisional Mangkurawang dan warung kopi di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Selasa (07/09/2021).
Hal ini dilakukan untuk menekan tingkat penyebaran covid-19, dan kedisplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan.
Dengan kekuatan 10 personel, Serka Heri Sutopo anggota Koramil 01/Tgr bersama anggota Polsek Tenggarong dan Satpol PP melakukan pengawasan kepada masyarakat, dan pengguna jalan, para pedagang serta masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Selain itu, aparat gabungan juga memberi sanksi tindakan push up bagi yang tidak memakai masker, terutama yang melintas saat operasi yustisi PPKM Level 4.
Danramil 0906-01/Tgr Kapten Inf Priyanto menyampaikan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan karena dampak operasi ini memberikan dampak positif di tengah masyarakat.
Lanjut Danramil, kepada warga dan pengguna jalan yang tidak memakai masker, tetap diberikan masker sekaligus mengingatkan pentingnya protokol kesehatan.
“Dalam operasi yustisi seperti di pasar tradisonal dan rumah makan, warung kopi dengan interaksi warga yang sangat tinggi, tentunya menjadi perhatian kita untuk menggencarkan disiplin protokol kesehatan.” ujar Danramil.
” Selalu kita himbau bahwa, di masa pandemi ini, kita semua wajib menggunakan masker terlebih saat keluar rumah guna memutus penyebaran Virus Covid – 19.” pungkas Danramil.
(Redaksi)