Foto : Rohimat (Ketua Umum LSM PMPRI)
INFOTIPIKOR.COM | OPINI – KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna, dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas kewenangannya.
Menurut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI) Rohimat, yang akrab disapa Kang Joker, pengertian umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat.
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999), memberi pengertian tentang tindak pidana korupsi adalah “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” atau “perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” Termasuk dalam pengertian tindak korupsi adalah suap terhadap pejabat atau pegawai negeri.
KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002. Ada beberapa tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain:
– Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
– Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
– Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
– Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
– Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kemudian, dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwewenang, antara lain:
– Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
– Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
– Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
– Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwewenang melakukan pemberantasan tindak – pidana korupsi.
– Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Setelah merunut pembahasan mengenai KPK , hari ini dirasa sudah tidak sesuai kenapa ? Karena KPK sudah tidak dalam jalan perjuangannya lagi, salah satunya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun. Hukuman diberikan akibat wakil ketua KPK itu terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK dan berkomunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial.
Hal ini kami anggap lucu kenapa ? Karena, tidak jauh halnya dengan acara ulang tahun. Masyarakat yang begitu antusias menitipkan kepercayaan terhadap KPK, tapi tindakan yang di ambil atas kesalahan yang dilakukan sangat mencederai hati masyarakat. Hukuman yang seharusnya setimpal karena telah merugikan hati masyarakat, dan jiwa Bangsa Indonesia diganjar hanya dengan potongan gaji sekitar 1,8 Juta dari jumlah total gaji oknum KPK tersebut, 87 Juta.
Jelas ini tak sebanding, seakan-akan prosesi hukum di negara kita seperti potong “Kue Ulang Tahun,” berlaku bagi kolega dan rekanan. Namun, tidak untuk masyarakat umum yang ketika salah seakan-akan langit langsung menghukumnya, padahal, korupsi merupakan gambaran kebrobrokan suatu bangsa.
KPK dibentuk dan dijalankan dengan dana yang sangat besar, namun, tidak berbanding lurus dengan kinerjanya?
“Masihkah bangsa ini membutuhkan para Oknum KPK? pungkas Joker.
(Redaksi)