INFOTIPIKOR.COM | KOTA BANDUNG – Uji coba pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bandung, akan dimulai pada Sabtu (14/08/2021).
Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung yang akan diterapkan uji coba aturan ganjil genap yaitu di Jalan Ir. H. Djuanda dan Jalan Asia Afrika.
Untuk Jalan Ir. H. Djuanda, mencakup dari Jalan IR. H. Djuanda hingga Jalan Cikapayang dan Simpang Dago.
Sementara di ruas Jalan Asia Afrika, meliputi dari Jalan Asia Afrika sampai dengan Jalan Tamblong, dan Jalan Otto Iskandardinata (Otista).
Sebagaimana di kutip awak media infotipikor.com dari Instagram TMC Polrestabes Bandung (tmcpolrestabesbandung) pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Adapun pengecualian kendaraan dalam pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung ini meliputi:
1. Kendaraan Dinas TNI/Polri
2. Kendaraan TNKB Merah
3. Kendaraan TNKB Kuning
4. Kendaraan Angkutan Umum Online
5. Kendaraan Darurat Covid-19
6. Kendaraan Angkutan Barang
7. Kendaraan Pemilik Properti/Para Pekerja yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan E-KTP keterangan kerja.
Kemudian, waktu pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung dimulai pukul 08.00 – 10.00 wib (pagi), dan pukul 16.00 – 18.00 wib (sore). (Bambang Triyanto)