INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka IPTU Kenedi Joko Lelono, meninjau Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Area Pasar Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Sabtu (07/08/2021).
Kedatangan Kaposek Jatitujuh dalam peninjauan tersebut,untuk mengecek beberapa fasilitas yang ada di posko tersebut, seperti ruang isolasi mandiri.Tugas utama Posko PPKM ini untuk pencegahan penyebaran virus Corona, melalui edukasi, sosialisasi dan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, juga memberikan bantuan penanganan awal kepada masyarakat terutama pada pengunjung pasar Kecamatan Jatitujuh, yang terkonfirmasi Covid-19. Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedy Joko Lelono, diikuti oleh Kanit Propam AIPTU Didi Mulyadi dan Kanit Binmas BRIPKA M. Dhofir.
Hasil pemantauan dapat dilaporkan aktivitas pedagang dan pembeli di Pasar Jatitujuh, dijalankan sesuai aturan PPKM Level 3, yaitu, dengan kapasitas 50℅ dan Prokes diperketat,”ucap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedi Joko Lelono.
“Diharapkan, seluruh petugas terus bersinergi sehingga tugas, fungsi dan peran Posko PPKM Mikro ini bisa berjalan dengan maksimal, khususnya dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona di tengah masyarakat,” harap Kapolsek Jatitujuh.
(Redaksi)