INFOTIPIKOR.COM – MAJALENGKA – Menindaklanjuti kegiatan Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro level 4 yang di berlakukan sejak 3 Juli Sampai dengan 20 Juli 2021, dan diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021, Petugas Gabungan Polsek Kasokandel gelar Ops Yustisi PPKM level 4 di wilayah Hukum Polsek Kasokandel.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro Level 4 tersebut, Kapolsek Kasokandel Polres Majalengka bagikan 150 masker kepada warga bertujuan untuk menekan jumlah penyebaran pandemi Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Kasokandel.
Pembagian masker dalam rangka pemberlakuan PPKM Mikro Level 4 tersebut diharapkan, masyarakat lebih kooperatif agar pandemi saat ini segera berakhir,’ungkap Kapolsek Kasokandel IPTU Budi Wardana, Senin (02/08/2021).
PPKM mikro tersebut dilaksanakan guna membatasi segala bentuk kegiatan masyarakat seperti Mall/Swalayan, Rumah makan, Pasar Modern/Tradisional serta hiburan hajatan pernikahan dan khitanan yang menghadirkan berkumpulnya massa, dengan jumlah yang banyak serta dapat berpotensi terhadap penyebaran wabah Covid 19,” pungkasnya.
(Redaksi)