INFOTIPIKOR.COM | CIREBON – Polres Cirebon menjadi Polresta Cirebon sesuai dengan surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/849/M.KT.01/2019 tanggal 18 September 2019 perihal peningkatan tipe dan pembentukan Polres.
SPKT sebagaimana merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyelenggarakan fungsi pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolresta Cirebon melalui Ka SPKT Polresta Cirebon AKP I NENGAH SANJAYA menyampaikan gedung SPKT yang diresmikan pada 10 Juli 2019 terdiri dari 2 lantai, gedung yang referensetatif diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang untuk melaporkan/pengaduan dan membuat SIM serta SKCK, fasilitas yang tersedia diantaranya lantai 1 : Pelayanan SPKT, Pelayanan SKCK, Pelayanan SIM perpanjangan dan khusus Dispabel, Ruang Konseling, Ruang Menyusui, loket BRI dan Toilet, lemari Es (air mineral dan makanan ringan) sementara di lantai 2 terdiri dari pelayanan SIM Baru, Ruang Uji Teori SIM, Ruang Server, Pojok Baca, Tempat Bermain Anak, Toilet, lemari Es (air mineral dan makanan ringan) untuk memberikan respon penilaian terhadap kinerja anggota juga disediakan kotak saran dan telepon pengaduan untuk masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan
kr No SPKT 0231-321644 dan WA 0895337068760. (INDRA JAYA)