Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Selamat Datang Era Kemerdekaan Pers, Polda Sulteng Hentikan Perkara Pers Ketua FPII Setwil Sulteng
    Daerah

    Selamat Datang Era Kemerdekaan Pers, Polda Sulteng Hentikan Perkara Pers Ketua FPII Setwil Sulteng

    By RedaksiJuli 8, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PALU,SULTENG – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah secara resmi telah menghentikan penyidikan perkara delik pers antara Bupati Poso (2016 -2021), Darmin Sigilipu, sebagai pelapor, dan mantan Pemred Harian Nuansa Pos, Irfan Denny Pontoh, sebagai terlapor.

    Seperti diketahui, Irfan Denny Pontoh yang juga sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sulawesi Tengah, saat itu menjabat sebagai Pemimpin Redaksi SKH NP Palu, telah memberitakan dugaan perselingkuhan orang nomor satu di Kabupaten Poso, bahkan sejumlah pemberitaan diterbitkan dalam bentuk laporan-laporan hasil investigasi (investigation report), yang berbuntut sang Bupati melaporkannnya ke Direkrimum Polda Sulteng dengan Laporan Polisi nomor : LP/158/V/2019/SULTENG/SPKT, tanggal 28 mei 2019.

    Dalam keterangannya kepada sejumlah media jaringan FPII di Kota Palu, Rabu (07/07/2021), mantan Pemred NP, Irfan Denny Pontoh menegaskan, selama dihadapkan perkara hukum terkait pemberitaan perbuatan tercela Bupati Poso DS (2016-2021), dirinya sebagai Ketua FPII Setwil Sulteng mendapat suport dan dukungan dari Ketua Presidium FPII beserta jajaran dan Dewan Pers Independen (DPI).

    Baca Juga:  Pemkab Sleman Serahkan SK Pengangkatan dan Ambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK

    “Dukungan Presidium FPII bukan cuma melalui surat, tetapi juga mendatangi langsung Mabes Polri dan Kompolnas RI. Selain itu, DPI juga memberikan rekomendasi atau putusan etik terkait pemberitaan yang dipermasalahkan, dan juga dikirimkan langsung ke Mabes Polri, maupun Polda Sulteng,” ungkap Irfan.

    Ia menambahkan, suport, atensi dan dukungan juga datang dari anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, Anggota DPD RI, Abd. Rahman Thaha, Ketua Dewan Penasehat FPII Sulteng, Amran H Yahya, Owner SKH NP, Bayu A Monyang serta semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

    Terkait penghentian penyidikan kasus pers yang menimpanya, Irfan menyebut secara resmi baru diterimanya hari ini, Rabu (07/07/2021).

    Bocoran informasi yang diterima jaringan media FPII, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara pers, an.tersangka Irfan Denny Pontoh diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2021.
    “Terhitung mulai tanggal 22 juni 2021, perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 KUHPidana dan pasal 311 ayat (1) KUHPidana subsider pasal 310 ayat (2) KUHPidana,” demikian tertulis dalam surat ketetapan penghentian penyidikan yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kombes (Pol) Novia Jaya, SH, MM.

    Baca Juga:  Tak Miliki SBU Dipersyaratkan saat Tender Paket 10049996000, KAKI Minta PT Pataloomo Graha Konstruksi Disanksi Tegas

    Menyikapi terbitnya SP3 tersebut, Irfan menyebut, FPII Setwil Sulteng memberikan apresiasi kepada Polda Sulteng termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, karena benar-benar masih mempertimbangkan UU Pers sebagai lext specialist.

    “Disamping itu, ini menjadi spirit bagi insan pers, khususnya di Sulawesi Tengah untuk terus menggelorakan hakikat pers yang merdeka, pers yang berdaulat,” tegas Irfan.

    Harapan kedepan, pungkas Irfan, seluruh insan pers untuk tidak berhenti dalam memperjuangkan kemerdekaan pers.

    (Redaksi)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Tokoh Pakar Keistimewaan Yogyakarta Hadiri Peringatan HUT ke 80 RI, UU Keistimewaan ke 13, dan Maulid Nabi di Ponpes Ma’rifatullah

    September 2, 2025

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan saat Tender Paket 10049996000, KAKI Minta PT Pataloomo Graha Konstruksi Disanksi Tegas

    September 1, 2025

    Training Media Jurnalisme Warga di Kalurahan Sendang Agung Minggir Sleman DIY

    Agustus 31, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Film Pendek Indonesia Mulai Hadir di Amazon Prime Video, Gelombang Baru dari Asia Tenggara

    September 2, 2025

    Tokoh Pakar Keistimewaan Yogyakarta Hadiri Peringatan HUT ke 80 RI, UU Keistimewaan ke 13, dan Maulid Nabi di Ponpes Ma’rifatullah

    September 2, 2025

    Tak Miliki SBU Dipersyaratkan saat Tender Paket 10049996000, KAKI Minta PT Pataloomo Graha Konstruksi Disanksi Tegas

    September 1, 2025

    Kebangkitan Bola Basket Pelajar Jawa Barat, Revival 4 Siap Digelar di Bandung

    Agustus 31, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.