Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Patroli Malam, Polsek Banjaran Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan Dengan Terapkan 4M
    TNI - POLRI

    Patroli Malam, Polsek Banjaran Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan Dengan Terapkan 4M

    By RedaksiMei 26, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Polsek Banjaran Polres Majalengka menggelar kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan patroli malam dan Operasi Yustisi dalam rangka memberikan himbauan kepada warga masyarakat terkait Covid – 19 di wilayah hukum Polsek Banjaran, Rabu (26/5/2021).

    Dalam kegiatan tersebut, Polsek Banjaran melakukan patroli di tempat umum dan kerumunan masyarakat, guna memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, serta terus mensosialisasikan pentingnya penggunaan masker dan menerapkan protokol kesehatan.

    “Kita himbau kepada masyarakat agar menggunakan masker dan segera membubarkan diri pulang ke rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak guna antisipasi penyebaran wabah Covid -19,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Banajaran AKP Dundun Kusmalyadi.

    Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Dampingi Kapolda Jabar Tinjau langsung Tol Japek Selatan II 

    Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan anjuran Pemerintah dalam rangka upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 yang sangat berbahaya menyebar di wilayah Kabupaten Majalengka.

    “ KRYD ini kita lakukan berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Adapun sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker di pemukiman Desa Cimeong, Desa Kagok, Desa Kareo dan warung serta tempat nongkrong lainya di seluruh wilayah Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka,” terangnya.

    Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, katanya, petugas juga menghimbau 4M ( menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan), “Karena masyarakat perlu diawasi dan didisiplinkan tentang pentingnya penggunaan masker dan mentaati protokol kesehatan, serta selalu menghindari kerumunan,” terangnya. (Red)

    Post Views: 135
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Kawal Ketat Jalur Mudik 2026, Kapolres Purwakarta Dampingi Kakorlantas Cek Kesiapan Tol Cipali

    Februari 25, 2026

    Kapolres Purwakarta Dampingi Kapolda Jabar Tinjau langsung Tol Japek Selatan II 

    Februari 25, 2026

    Momen Haru Kapolres Kuningan di SDN 3 Sukadana, Sekolah Kecil  Semangat Besar

    Februari 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Pemkab Buol Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Paleleh

    Februari 25, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.