Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»Daerah»Jabar Komitmen, Fasilitasi Dialog Perusahaan-Pekerja Soal THR
    Daerah

    Jabar Komitmen, Fasilitasi Dialog Perusahaan-Pekerja Soal THR

    By RedaksiMei 3, 2021Updated:Mei 3, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | KABUPATEN TASIKMALAYA – Dialog antara perusahaan dan pekerja menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkomitmen menjadi penegah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

    Komitmen itu terwujud saat Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyambangi salah satu perusahaan yang dilaporkan tidak mampu membayar THR Idulfitri secara sekaligus di Kabupaten Tasikmalaya, Senin (3/5/2021). Kunjungan bertujuan memastikan perusahaan betul-betul terdampak COVID-19.

    “Saya ditugaskan Pak Gubernur untuk berkomunikasi dengan perusahaan yang kami terima saat May Day kemarin di Bandung. Bahwa salah satu perusahaan tidak sanggup membayar THR secara sekaligus. Kami memastikan apakah itu benar. Ternyata benar begitu adanya,” kata Pak Uu –sapaan Wagub Jabar.

    Baca Juga:  Sewindu IWO Indonesia di Sleman, Tegaskan Profesionalisme dan Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

    Pak Uu menuturkan, dalam kunjungan tersebut, pihak perusahaan memaparkan kondisi perusahaan saat ini. Setelah menyerap informasi dari perusahaan, Pak Uu mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi dialog perusahaan dengan berbagai pihak agar dapat memenuhi hak 1.300 pekerjanya.

    “Kalau perlu nanti bisa berkomunikasi dengan OJK, bisa membantu berkomunikasi dengan BI, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan pihak karyawan bisa terealisasi. Maksimal untuk perusahaan ini H-1 lebaran sudah ada realisasi tentang THR,” ucapnya.

    Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

    Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Baca Juga:  Ketua GMBI Sumedang Soroti Dapur MBG SPPG Cimanggung 1, Diduga Bagikan Makanan Tak Layak Konsumsi

    Bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh.

    “Kami tetap meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Jabar untuk tetap memberikan THR sekaligus, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, paling tidak H-1 lebaran,” tutur Pak Uu.

    “Kata-kata besi juga dikeluarkan, seperti kalau kami bayar (THR) perusahaan akan bangkrut dan tidak bisa operasional lagi, itu sudah sering saya dengar. Kami tentu percaya, tetapi harapan kami ada usaha kembali (untuk membayar THR),” imbuhnya. (Red)

     

     

    Post Views: 316
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV Putra Syasnat Disanksi Tegas

    Februari 24, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Boyong 2 Paket PL Tak Miliki SBU Dipersyaratkan, KAKI Minta CV SS Qia Borneo Tend Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Komisi III DPRD Kota Bandung Bedah Program Kerja Disdamkarmat dan DSDABM

    Februari 26, 2026

    Diduga Gunakan SBU Palsu saat Tangani Paket SPALD-S Desa Lemo 1, KAKI Minta CV Cahaya Baru Abadi Disanksi Tegas

    Februari 26, 2026

    Pemkab Buol Awali Safari Ramadhan di Kecamatan Paleleh

    Februari 25, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.