INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Polsek Cingambul Polres Majalengka lakukan patroli dialogis berikan himbauan tentang protokol kesehatan, tiada bosan- bosannya melaksanakan operasi yustisi di wilayahnya, operasi yustisi kali ini dilakukan di simpang 3 Desa Muktisari dan tempat keramaian lainnya di sekitar Kecamatan Cingambul, Sabtu (1/5/2021).
Penggelaran operasi yustisi oleh petugas gabungan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup Majalengka No.74 tahun 2020, Dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cingambul Kompol Udin Saepudin mengatakan, tujuan operasi ini adalah menyampaikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat, terkait penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kemudian menyampaikan regulasi atau aturan hukum terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam operasi itu, pihaknya menyusuri warung kopi maupun tempat tongkrongan di wilayah hukum Kecamatan Cingambul, “Kita lakukan operasi di tempat-tempat yang ramai pengunjung,” katanya.
Untuk siang ini, sebanyak 10 orang telah terjaring operasi yustisi Protokol Kesehatan, 10 orang tersebut kedapatan tidak memakai masker di tempat umum oleh petugas dilakukan sidang ditempat, dengan sanksi diberikan teguran lisan dan teguran tertulis, ujar Kapolsek Cingambul Kompol Udin Saepudin.
Meski begitu, pihaknya terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan,“Masyarakat tetap diberikan himbauan agar mematuhi protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka,” pungkasnya. (Red)