Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Kabid Humas Polda Banten: Silahkan Lapor Ke Satgas Mafia Tanah Jika Warga Dirugikan Soal AJB
    TNI - POLRI

    Kabid Humas Polda Banten: Silahkan Lapor Ke Satgas Mafia Tanah Jika Warga Dirugikan Soal AJB

    By RedaksiApril 30, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | SERANG – Kasus akta jual beli (AJB) tanah palsu yang diungkap oleh Satgas Mafia Tanah Polda Banten patut di apreasi. Kasus seperti ini menimbulkan dampak kerugian masyarakat atas ulah para pelakunya.

    “Ini merupakan sebuah keberhasilan yang luar biasa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten melalui Subdit II Harda Bangtah,” ujar Edy Sumardi, Kabid Humas Polda Banten, Kamis (29/4/2021).

    Menurutnya, Polda Banten akan terus melakukan penyelidikan atas kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) agar masyarakat tidak dirugikan.

    Kombes Pol Edy Sumardi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila merasa dirugikan dalam pembuatan AJB tanah, dapat melakukan konfirmasi ke Satgas Mafia Tanah yang ada di Ditreskrimum Polda Banten.

    Baca Juga:  Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    Adapun nomor telepon Satgas Mafia Tanah yang bisa dihubungi yakni: 081390545679.

    “Jadi bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait AJB dan hal lain terkait dengan tanah, silahkan lapor dengan menghubungi Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten. Kami siap melayani, kami siap untuk melakukan penyelidikan,” tutup Edy Sumardi.

    Seperti diketahui, Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 akta jual beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

    Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu. (Red)

    Post Views: 152
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    UIN SGD Bandung Gelar Wisuda Ke-107, Rektor Lantik 1.500 Lulusan

    April 11, 2026

    Kajati Jabar Paparkan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

    April 11, 2026

    Jum’at Bersih Desa Tinumpuk: Kuwu Duriyan Turunkan Ekskavator Dana Pribadi

    April 10, 2026

    Samsat Bandung Tengah: Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Hanya untuk STNK, BPKB Tetap Sesuai Aturan

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.