Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Oknum Kades Diduga Gelapkan Dana Kompensasi dan Bantuan Masjid
    TNI - POLRI

    Oknum Kades Diduga Gelapkan Dana Kompensasi dan Bantuan Masjid

    By RedaksiApril 28, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BANGGAI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Polda Sulteng menemukan bukti lain aliran dana yang diduga digelapkan tersangka SE, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

    Dalam laporan polisi oleh warga, SE diduga telah menggelapkan dana bantuan masjid Rp 200 juta. Namun ada dana lain senilai Rp100 juta juga diduga digelapkan tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang kepada media mengatakan, dari hasil pengembangan penyidik menemukan bantuan kompensasi dari perusahaan yang di peruntukan ke Pemerintah Desa Siuna senilai Rp100 juta rupiah diduga tidak jelas.

    “Laporan warga dana bantuan masjid yang diduga  digelapkan senilai Rp.200 juta. Dari hasil pengembangan di temukan Rp100 juta dana kompensasi tidak jelas,” kata Iptu Adi Herlambang.

    Baca Juga:  Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada polisi,atas dugaan penggelapan dana bantuan masjid tertanggal 22 Maret 2021. Hanya butuh waktu sepekan, status kasusnya naik ke penyidikan.

    SE kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Banggai, pada Selasa (27/04/2021), sekitar pukul 14.00 Wita. SE diperiksa selama 3 jam. Setelah menjalani pemeriksaan SE langsung di jebloskan ke sel tahan.

    “SE kita periksa sekitar pukul 14.00 – 17.00 Wita, dan langsung di tetapkan sebagai tersangka,” tandas Iptu Herlambang.

    Dana bantuan masjid dan dana kompensasi berasal dari perusahaan tambang biji nikel PT.Penta Darma Karsa diberikan ke Pemerintah Desa Siuna. (*HM)

    Post Views: 124
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Panen Raya Jagung Serentak di Campaka, Polres Purwakarta Dukung Swasembada Pangan 2026

    Januari 8, 2026

    Akhir Tahun Penuh Makna, 356 Personel Polda DIY Terima Kenaikan Pangkat

    Januari 1, 2026

    Perkuat Benteng Anti Narkoba, Polres Purwakarta Bersama Menarmed 1/Sthira Yudha Gelar Sosialisasi P4GN

    Desember 29, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    Hardesnas, Pemkab Buol Dorong Optimalisasi Potensi Sumber Daya Desa

    Januari 15, 2026

    KAKI Berikan Tanggapan Temuan Inspektorat Kabupaten Sambas  Dimenangkannya PT Pubagot Jaya Konstruksi sebagai Penyalahgunaan Jabatan-Wewenang

    Januari 15, 2026

    Lagi dan Lagi, Kades Balau Diduga Sunat Gaji dan Operasional TP- PKK

    Januari 14, 2026

    Dituding Tak Bayar Minuman, Kades Momunu Merasa Difitnah dan Dijadikan Korban

    Januari 13, 2026
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.