Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Oknum Kades Diduga Gelapkan Dana Kompensasi dan Bantuan Masjid
    TNI - POLRI

    Oknum Kades Diduga Gelapkan Dana Kompensasi dan Bantuan Masjid

    By RedaksiApril 28, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | BANGGAI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Polda Sulteng menemukan bukti lain aliran dana yang diduga digelapkan tersangka SE, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

    Dalam laporan polisi oleh warga, SE diduga telah menggelapkan dana bantuan masjid Rp 200 juta. Namun ada dana lain senilai Rp100 juta juga diduga digelapkan tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang kepada media mengatakan, dari hasil pengembangan penyidik menemukan bantuan kompensasi dari perusahaan yang di peruntukan ke Pemerintah Desa Siuna senilai Rp100 juta rupiah diduga tidak jelas.

    “Laporan warga dana bantuan masjid yang diduga  digelapkan senilai Rp.200 juta. Dari hasil pengembangan di temukan Rp100 juta dana kompensasi tidak jelas,” kata Iptu Adi Herlambang.

    Baca Juga:  Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada polisi,atas dugaan penggelapan dana bantuan masjid tertanggal 22 Maret 2021. Hanya butuh waktu sepekan, status kasusnya naik ke penyidikan.

    SE kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Banggai, pada Selasa (27/04/2021), sekitar pukul 14.00 Wita. SE diperiksa selama 3 jam. Setelah menjalani pemeriksaan SE langsung di jebloskan ke sel tahan.

    “SE kita periksa sekitar pukul 14.00 – 17.00 Wita, dan langsung di tetapkan sebagai tersangka,” tandas Iptu Herlambang.

    Dana bantuan masjid dan dana kompensasi berasal dari perusahaan tambang biji nikel PT.Penta Darma Karsa diberikan ke Pemerintah Desa Siuna. (*HM)

    Post Views: 160
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    UIN SGD Bandung Gelar Wisuda Ke-107, Rektor Lantik 1.500 Lulusan

    April 11, 2026

    Kajati Jabar Paparkan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

    April 11, 2026

    Jum’at Bersih Desa Tinumpuk: Kuwu Duriyan Turunkan Ekskavator Dana Pribadi

    April 10, 2026

    Samsat Bandung Tengah: Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Hanya untuk STNK, BPKB Tetap Sesuai Aturan

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.