Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Nurdin Halid, Tidak Sah Sebagai Ketua Umum Dekopin
    TNI - POLRI

    Nurdin Halid, Tidak Sah Sebagai Ketua Umum Dekopin

    By RedaksiApril 28, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN ) menegaskan bahwa, Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin.

    Eksepsi Dekopin Sri Untari tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid di Dekopin, diterima Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, Selasa (27/04/ 2021).

    Karena ketidakabsahan legal standing tersebut bahkan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan oleh PT TUN Jakarta. Dengan demikian, Nurdin Halid tidak mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum Dekopin. Sehingga keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya.

    Dalam eksepsi yang diterima oleh PT TUN tersebut menyatakan antara lain bahwa, NH sebagai penggugat yang mendasarkan pada AD Dekopin hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum. Pasalnya, perubahan AD Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan NH untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah.

    Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Padahal, menurut Syamsul Huda Yudha, SH, MH, Pengacara Dekopin pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian menyebut secara tegas bahwa AD Dekopin harus disahkan pemerintah.

    Karena itu, dalam ekseksi Dekopin Sri Untari, menyatakan bahwa segalah keputusan yang mendasarkan dan merujuk pada AD hasil Munas Dekopin, Makassar, 11-14 Nov 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat termasuk mengangkat NH sebagai Ketua Umum Dekopin.

    Selain itu, eksespsi Dekopin Sri Untari yang diterima PT TUN adalah soal masa jabatan dua periode yang dilanggar oleh NH sesuai dengan ketentuan AD yang masih sah sampai hari ini yaitu pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No. 06/2011 yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan Pimpinan Dekopin paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).

    Baca Juga:  Peringati Hari Jadi Reserse Polri, Sat Res Narkoba Polres Purwakarta Wujudkan Polri yang Humanis Melalui Baksos

    Karena tidak adanya legal standing dari NH tersebut, maka Majelis Hakim PT TUN Jakarta tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara. Artinya, Nurdin Halid tidak sah menjadi Ketua Umum Dekopin. (Man)

    Post Views: 101
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025

    Terima Laporan dari Warga, Polres Purwakarta Cek TKP Penemuan Mayat

    Desember 11, 2025

    Wujud Sinergitas, Kapolsek bersama Danramil Sukatani Selalu Bersama dalam Kegiatan

    Desember 11, 2025

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    BRI KC Pasar Minggu Salurkan Jum’at Berkah ke Domyadhu Pejaten

    Desember 18, 2025

    Hijaukan Kembali Pangalengan, Badega Garuda Sakti Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

    Desember 17, 2025

    Hadiri Peringatan Hari Ibu, Bupati Harda Tegaskan Peran Perempuan dalam Aspek Kehidupan

    Desember 16, 2025

    Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Sosialisasi P4GN 

    Desember 15, 2025
    Kategori
    • Advetorial
    • Daerah
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Film
    • Iklan
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Musik
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Politik & Hukum
    • Ragam & Olah Raga
    • Religi
    • Sosial & Budaya
    • TNI – POLRI
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.