Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFOTIPIKORINFOTIPIKOR
    Home»TNI - POLRI»Eksistensi PPID, Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta
    TNI - POLRI

    Eksistensi PPID, Jadi Kendala Keterbukaan Informasi Publik di Purwakarta

    By RedaksiApril 26, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INFOTIPIKOR.COM | PURWAKARTA – Eksistensi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola informasi publik di Kabupaten Purwakarta secara umum masih mengalami berbagai kendala, bahkan terkesan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

    Demikian diungkapkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Bincang Santai Keterbukaan Informasi Publik, bersama Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal dan Dosen Digital PR Telkom University, Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman di Studio Radio LPPL Purwakarta Pro 93.10 FM di Jalan Taman Pahlawan, Senin (26/04/2021).

    Menurut Ambu Anne, pada praktiknya, masih banyak badan publik yang belum melakukan layanan informasi kepada publik,terkesan malah masih menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan publik.

    “Fenomena ini harus menjadi perhatian para pejabat terkait untuk dapat dipelajari atau diteliti tentang eksistensi PPID, di lingkungan masing-masing badan publik yang ada di Purwakarta. Faktor-faktor pendorong serta kendala-kendala yang menjadi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya harus segera dicari jalan keluarnya,” kata Ambu Anne.

    Baca Juga:  Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    Sementara ini, kata Ambu Anne, ada sejumlah akses informasi publik cukup mudah didapatkan masyarakat Purwakarta. Secara teknis informasi publik dapat diakses melalui portal PPID https://www.ppid.purwakartakab.go.id dan melalui portal MPP Madukara; https://www.mpp.purwakartakab.go.id Serta melalui Call Center 112 WA Pengaduan Masyarakat di nomor 087860142543.

    “Sejauh ini, PPID Utama Diskominfo Kabupaten Purwakarta telah banyak menerima beberapa permintaan informasi yang datang secara langsung ke desk informasi. Namun, karena situasi pandemi, masyarakat yang datang ke desk informasi masih dibatasi,” kata Ambu Anne.

    Usai Talk Show bertajuk Keterbukaan Informasi Publik dalam Situasi Pandemi Covid-19 itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Ijang Faisal menyampaikan sejumlah kritik, konstruktif terhadap implementasi keterbukaan infomasi publik di Kabupaten Purwakarta.

    Baca Juga:  Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    “Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta harus membuat daftar informasi publik, membuat PPID utama dan PPID pembantu serta melakukan uji konsekuensi dan pembenahan PPID,” kata Ijang Faisal. (Man)

    Post Views: 167
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Redaksi
    • Website

    Berani Karena Benar Tertutup Karena Salah

    Related Posts

    Pastikan Penanganan Cepat dan Profesional, Kapolres Purwakarta Tinjau Langsung TKP Pengeroyokan di Desa Kertamukti 

    April 6, 2026

    Dandim 0619/Purwakarta: Kenaikan Pangkat adalah Hasil Kerja Keras dan Loyalitas Prajurit

    April 1, 2026

    Polisi di Purwakarta dan Warga Bersatu Bersihkan Dampak Puting Beliung di Kecamatan Cibatu

    Maret 31, 2026

    Comments are closed.

    Berita Terbaru

    UIN SGD Bandung Gelar Wisuda Ke-107, Rektor Lantik 1.500 Lulusan

    April 11, 2026

    Kajati Jabar Paparkan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

    April 11, 2026

    Jum’at Bersih Desa Tinumpuk: Kuwu Duriyan Turunkan Ekskavator Dana Pribadi

    April 10, 2026

    Samsat Bandung Tengah: Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Hanya untuk STNK, BPKB Tetap Sesuai Aturan

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • REDAKSI
    • TNI – POLRI
    • Ragam & Olah Raga
    • Daerah
    • Sosial & Budaya
    • Nasional
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pendidikan
    • Kriminal
    • Politik & Hukum
    • Iklan
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.