INFOTIPIKOR.COM | MAJALENGKA – Guna mencegah penyebaran covid-19, Polres Majalengka dan Polsek jajarannya bersama instansi terkait secara rutin melaksanakan operasi yustisi.
Operasi yustisi dilaksanakan guna menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Seperti pada Sabtu (24/4/2021) pagi, empat (4) personil Polsek Kadipaten dibawah pimpinan Ipda Suoarmo bersama unsur TNI melaksanakan operasi yustisi di seputaran Jln. raya Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.
Kapolsek Kadipaten KOMPOL Sukanto melalui IPDA Suparmo menerangkan bahwa dalam operasi yustisi tersebut dilakukan peneguran terhadap tiga (3) pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Diketemukan 3 orang pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker kemudian diberikan arahan himbauan selanjutnya diberikan masker untuk selalu digunakan atau dipakai”tulis Ipda Suparmo.(Red)